Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah dicabutnya Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang dijadikan sebagai
landasan hukum dalam penetapan Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata
Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik
Desa, maka perlu mencabut Peraturan Daerah dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan dan
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014.
Peraturan daerah ini mengatur tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten banjarnegara nomor 4 tahun 2011 tntang tata cara pembentukan dan engelolaan badan usaha miik desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2019.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Lamongan memiliki potensi
ekonomi yang sangat besar yang tersebar di dalam
wilayah desa-desa yang sangat potensial untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
apabila dikelola secara efisien dan optimal;
b. bahwa dalam rangka mengelola potensi ekonomi
desa di wilayah Kabupaten Lamongan pemerintah
desa dapat membentuk Badan Usaha Milik Desa
sesuai dengan potensi desa.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Lembaga Keuangan Mikro; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Desa; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3
Tahun 2015 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2015 tentang Desa.
Mengatur Pendirian BUM Desa dan pengaturan yang terkait dengan :
a. pengoptimalan aset Desa;
b. pengelolaan potensi ekonomi Desa;
c. mengembangkan rencana kerjasama usaha antar
desa dan/ atau dengan pihak ketiga;
d. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang
menyediakan segala jenis kebutuhan warga;
e. membuka lapangan kerja;
f. meningkatkan kesejahteraan
g. perbaikan pelayanan umum,
h. meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan
Pendapatan Asli Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pendirian, Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan;
b. bahwa dalam rangka menggerakkan ekonomi, pengembangan potensi ekonomi dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa, maka Pemerintah Desa dapat membentuk Badan Usaha Milik Desa;
c. bahwa Pemerintah Daerah perlu mengatur ketentuan tentang Badan Usaha Milik Desa agar dapat menjadi pedoman dalam pendirian dan
pelaksanaan usaha Badan Usaha Milik Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
tentang Pedoman Pendirian, Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UUNo. 7 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pendirian, Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, yaitu:
1. Pendirian BUM Desa
2. Pengurusan dan Pengelolaan BUM Desa
3. Pembinaan Dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Program Satu Desa Satu Produk (One Village One Product) di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa potensi ekonomi sektor industri kecil dan menengah
dan usaha mikro di Kabupaten Kendal perlu dikembangkan
secara optimal sehingga dapat berdaya saing dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan
kondisi dan kekhasan daerah;
b. bahwa untuk menjamin tercapainya sasaran pengembangan
potensi ekonomi sektor industri kecil dan menengah dan
usaha mikro perlu didukung dengan pendekatan program
Satu Desa Satu Produk (One Village One Product) dalam
pembinaan dan pengembangannya serta menuangkannya
dalam dokumen perencanaan daerah sebagai upaya untuk
pengembangan produk unggulan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Program Satu Desa Satu Produk (One Village
One Product) di Kabupaten Kendal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor
1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Program Satu Desa Satu Produk yang meliputi: Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan Program; Kepersertaan Program OVOP; Jenis Produk Program OVOP; Pengembangan Sumber Daya Manusia; Pembiayaan; Produk dan Produktifitas; Kemitraan dan jejaring Usaha; Fasilitasi Perizinan dan Standardisasi; Pemasaran; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan potensi sumber daya desa, pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa perlu diwadahi melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi yang tersedia di desa;
b. bahwa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus urusan berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai kebutuhan dan potensi yang tersedia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Badan Usaha Milik Desa;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 1 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Perda Kab. Tegal No. 6 Tahun 2015; Perda Kab, Tegal No 7 Tahun 2015
Dalam peraturan ini diatur tentang Badan Usaha Milik Desa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau
pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar Desa. Tujuan pendirian BUM Desa antara lain: meningkatkan perekonomian Desa; mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa; meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 2015 No.13/ TLD No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan perekonomian Desa dan Pendapatan Asli Desa serta untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa;
b. bahwa Pendirian Badan Usaha Milik Desa juga ditujukan untuk meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa, menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga, membuka lapangan pekerjaan serta mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa untuk memberikan dasar hukum dan pedoman dalam pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di Daerah sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat di Daerah, perlu adanya pengaturan mengenai tata cara pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa yang dituangkan dalam Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pendirian BUM Desa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/ atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/ atau kerjasama antar desa. Organisasi pengelolaan BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang DASAR Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.12 Tahun 1956; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Ni.12 Tahun 2008; UU No.6 Tahun 2014; PP No.72 Tahun 2005; PERMENDAGRI No.39 Tahun 2010;
Dalam Peraturan ini berisi 14 (empat belas) bab dan 54 pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pembentukan Badan Usaha Milik Desa; Permodalan; Organisasi Pengelola Badan Usaha Milik Desa; Hak dan Kewajiban; Pegawai; Kerjasama; Rencana Kerja dan Anggaran; Pertanggung Jawaban Keuangan; Bagi Hasil Usaha dan Rugi; Penggabungan dan Pembubaran; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2014.
Lamp I
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat