Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan serta Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, dengan sistematika : Ketentuan Umum; Pendirian BUM Desa; Pengurusan dan Pengelolaan BUM Desa; Penghargaan dan Sanksi; Pembinaan dan Pengawasan; Penyelesaian perselisihan; Penggabungan dan Pembubaran; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat