Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2020

Badan Usaha Milik Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Badan Usaha Milik Desa yaitu meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Syarat Pendirian BUM Desa, Unit Usaha Dan Klasifikasi Jenis Usaha BUM Desa, Pengelolaan BUM Desa, Kerja Sama, Pembinaan Dan Pengawasan, Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2020 tentang Badan Usaha Milik Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung Timur
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Manggar
Tanggal Penetapan
09 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2020
Tanggal Berlaku
10 Juni 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2020 Nomor 4
Subjek
BADAN USAHA MILIK DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 262 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan