Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2019

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten banjarnegara nomor 4 tahun 2011 tntang tata cara pembentukan dan engelolaan badan usaha miik desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
03 September 2019
Tanggal Berlaku
03 September 2019
Sumber
LD.2019/NO.16
Subjek
BADAN USAHA MILIK DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 51 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan