Peraturan daerah ini mengatur tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten banjarnegara nomor 4 tahun 2011 tntang tata cara pembentukan dan engelolaan badan usaha miik desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat