Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Dan Tujuan, Pendirian, Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga, Organisasi Dan Pegawai, Rencana Program Kerja, Kepemilikan, Modal, Aset, Dan Pinjaman, Unit Usaha, Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa, Kerja Sama, Pertanggungjawaban, Pembagian Hasil Usaha, Kerugian, Penghentian Kegiatan Usaha, Pembinaan Dan Pengembangan, Bum Desa Bersama Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat