Peraturan Daerah (Perda) tentang Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau sumber pendapatan asli daerah, maka perlu dilaksanakan
kerja sama daerah dengan pihak lain;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4
Tahun 2006 tentang Kerja Sama Daerah sudah tidak sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah, sehingga perlu ditinjau
kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah
tentang Kerja Sama Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Kerja Sama Daerah
yang meliputi
Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup Kerja Sama Daerah, Bentuk / Model Kerja Sama Daerah, Prinsip Kerja Sama Daerah, Tata Cara Kerja Sama Daerah, Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah, Hasil Kerja Sama Daerah, Penyelesaian Perselisihan, Perubahan Kerja Sama Daerah, Berakhirnya Kerja Sama Daerah, Pembinaan Dan Pengawasan, Badan Kerja Sama, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Kerja Sama Daerah dicabut.
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/No.2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Kerjasama Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan
ketentuan dalam Pasal 85 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa perlu mengatur
pedoman kerjasama desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan tentang Pedoman Kerjasama
Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 6 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Pedoman suatu
rangkaian kegiatan yang terjadi karena
ikatan formal antar desa atau desa
dengan pihak ketiga untuk bersamasama
melakukan kegiatan usaha guna
mencapai tujuan tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2009.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur Kerja sama Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN USAHA
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan percepatan percepatan dan peningkatan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan amanat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu adanya upaya-upaya pengoptimalan pemanfaatan potensi daerah dalam rangka perwujudannya. Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas hidup rakyat, diperlukan adanya langkah-langkah yang dapat mendorong keikutsertaan Badan Usaha dalam pembangunan dan atau pengelolaan potensi daerah melalui kerjasam yang efektif, efisien, transparan dan berkesinambungan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 18 TAhun 2008; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PERPRES No. 67 Tahun 2005
Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha, Subjek Kerja Sama, Objek Kerja Sama, Bentuk-Bentuk Kerja Sama, Tata Cara Kerja Sama, Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pelaksanaan dan Hasil Kerja Sama, Perjanjian Kerja Sama, Penyelesaian Perselisihan, Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2009.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2008
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa maka perlu mengatur
tentang Kerjasama Desa; bahwa karena sudah tidak sesuai dengan kondisi
perkembangan pengaturan desa saat ini, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7
Tahun 2002 tentang Kerjasama Antar Desa
perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Kerjasama Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup Kerja Sama Desa
Bab III Tugas dan Tanggung Jawab
Bab IV Pelaksanaan
Bab V Penyelesaian Perselisihan
Bab VI Tenggang Waktu Pelaksanaan Kerja Sama
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2002 dicabut.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2007
a. bahwa dalam rangka upaya pemberdayaan masyarakat di desa dan
untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaran pemerintahan dan
pembangunan desa agar efektif dan efisien perlu mengadakan kerja
sama antar desa atau kerja sama desa dengan pihak ketiga;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 85 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Kerja Sama Antar Desa dan
Kerja Sama Desa dengan Pihak Ketiga diatur dengan Peraturan
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kerja
Sama Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Peraturan ini mengatur kerjasama kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan upaya atau usaha menggali
dan mengembangkan ketersediaan potensi desa guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2007.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2000 tentang Kerja Sama Antar
Desa/Kelurahan
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2006
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 13 Tahun 2000 tentang Kerjasama Antar Desa
yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten
Semarang Tahun 2000 Nomor 27 perlu ditinjau kembali ;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang tentang Kerjasama Antar Desa ;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Kerjasama Desa
yang meliputi
Tujuan Dan Manfaat Kerjasama, Ruang Lingkup Kerjasama, Tugas Dan Tanggung Jawab, Bentuk Kerjasama, Pelaksanaan, Perubahan, Penundaan Dan Pembatalan Naskah Kerjasama, Biaya Pelaksanaan Kerjasama, Jangka Waktu, Penyelesaian Perselisihan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2000 tentang Kerjasama Antar Desa dicabut.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Pembangunan Jalan Trikora Antara Pemerintah Kota Banjarbaru dengan PT. Sama Sentral Swa Sembada
ABSTRAK:
bahwa berhubung keterbatasan dana bagi
pembangunanjalan Trikora, Pemerintah
Kota Banjarbaru melakukakan kerja sama
dengan PT. Sama Sentral Swa Sembada untuk
pembangunan jalan tersebut; bahwa pembangunan dan pemeliharaan jalan
baru yang dikerjakan sepanjang 6,800 km
dan pemeliharaan jalan yang telah ada
sepanjang 10,050 km memakai dana investasi
murni; bahwa untuk langkah antisipasi terhadao,
kebijakanbaru yang sewaktu-waktu
dilaksanakanoleh Pemerintah, maka
Pemerintah Kota memberikan jaminan kepada
Pt Sama Sentral Swa Sembada agar pelaksaan
pembangunan dan pemiliharaan jalan trikora
diperhitungkan kembali besarnya biaya yang
di investasikan sesuai dengan perjanjian
kesepakatan; bahwa atas pertimbangan huruf a, b dan c
konsideran ini perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Prisiden Nomor 67 Tahun 2005; Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2000.
Peraturan Daerah tentang Ketentuan Umum; Kesepakatan Kerja Sama; Maksud Dan Tujuan; Kewajiban Dan Ear.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2006.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat