Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2009

Kerjasama Pemerintah Kabupaten Kebumen Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan, Jenis, Bentuk, dan Prinsip Kerjasama; Ruang Lingkup dan Kewajiban Para Pihak; Identifikasi dan Penetapan Proyek yang Dilakukan Berdasarkan Perjanjian Kerjasama; Proyek Kerjasama atas Prakarsa Badan Usaha; Pengelolaan Resiko dan Dukungan Pemerintah Daerah; Tata Cara Pengadaan Badan Usaha dalam Rangka Perjanjian Kerjasama; Perjanjian Kerjasama; Pelaksanaan Kerjasama; Pengawasan dan Evaluasi Pelaksanaan Kerjasama; Sanksi, Penyelesaian Sengketa, dan Pemutusan Perjanjian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2009 tentang Kerjasama Pemerintah Kabupaten Kebumen Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
18 November 2009
Tanggal Pengundangan
18 November 2009
Tanggal Berlaku
18 November 2009
Sumber
LD.2009/NO.8
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA / KPBU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 49 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan