Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan, Jenis, Bentuk, dan Prinsip Kerjasama; Ruang Lingkup dan Kewajiban Para Pihak; Identifikasi dan Penetapan Proyek yang Dilakukan Berdasarkan Perjanjian Kerjasama; Proyek Kerjasama atas Prakarsa Badan Usaha; Pengelolaan Resiko dan Dukungan Pemerintah Daerah; Tata Cara Pengadaan Badan Usaha dalam Rangka Perjanjian Kerjasama; Perjanjian Kerjasama; Pelaksanaan Kerjasama; Pengawasan dan Evaluasi Pelaksanaan Kerjasama; Sanksi, Penyelesaian Sengketa, dan Pemutusan Perjanjian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat