Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kerjasama Desa yang meliputi Tujuan Dan Manfaat Kerjasama, Ruang Lingkup Kerjasama, Tugas Dan Tanggung Jawab, Bentuk Kerjasama, Pelaksanaan, Perubahan, Penundaan Dan Pembatalan Naskah Kerjasama, Biaya Pelaksanaan Kerjasama, Jangka Waktu, Penyelesaian Perselisihan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat