Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2006

Kerjasama Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kerjasama Desa yang meliputi Tujuan Dan Manfaat Kerjasama, Ruang Lingkup Kerjasama, Tugas Dan Tanggung Jawab, Bentuk Kerjasama, Pelaksanaan, Perubahan, Penundaan Dan Pembatalan Naskah Kerjasama, Biaya Pelaksanaan Kerjasama, Jangka Waktu, Penyelesaian Perselisihan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2006 tentang Kerjasama Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2006
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2006
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2006
Sumber
LD.2006/NO.24
Subjek
KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA / KPBU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 23 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Semarang No. 13 Tahun 2000 tentang Kerja Sama Antar Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan