Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan kerjasama, bantuk kerjasama, ruang lingkup dan obyek kerjasama, tata cara kerjasama, perubahan dan pembatalan naskah kerjasama, penyelesaian perselisihan, biaya, pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat