Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2008

Kerja Sama Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Kerja Sama Desa Bab III Tugas dan Tanggung Jawab Bab IV Pelaksanaan Bab V Penyelesaian Perselisihan Bab VI Tenggang Waktu Pelaksanaan Kerja Sama Bab VII Pembiayaan Bab VIII pembinaan dan Pengawasan Bab IX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Kerja Sama Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
10 Maret 2008
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2008
Tanggal Berlaku
10 Juni 2008
Sumber
LD.2008/NOMOR.3
Subjek
DESA - KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA/KPBU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 220 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kerjasama Antar Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan