Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Kerja Sama Desa Bab III Tugas dan Tanggung Jawab Bab IV Pelaksanaan Bab V Penyelesaian Perselisihan Bab VI Tenggang Waktu Pelaksanaan Kerja Sama Bab VII Pembiayaan Bab VIII pembinaan dan Pengawasan Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat