Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kerja Sama Daerah yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup Kerja Sama Daerah, Bentuk / Model Kerja Sama Daerah, Prinsip Kerja Sama Daerah, Tata Cara Kerja Sama Daerah, Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah, Hasil Kerja Sama Daerah, Penyelesaian Perselisihan, Perubahan Kerja Sama Daerah, Berakhirnya Kerja Sama Daerah, Pembinaan Dan Pengawasan, Badan Kerja Sama, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat