Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2010

Kerja Sama Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kerja Sama Daerah yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup Kerja Sama Daerah, Bentuk / Model Kerja Sama Daerah, Prinsip Kerja Sama Daerah, Tata Cara Kerja Sama Daerah, Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah, Hasil Kerja Sama Daerah, Penyelesaian Perselisihan, Perubahan Kerja Sama Daerah, Berakhirnya Kerja Sama Daerah, Pembinaan Dan Pengawasan, Badan Kerja Sama, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Kerja Sama Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
30 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2010
Tanggal Berlaku
31 Desember 2010
Sumber
LD.2010/NO.13
Subjek
KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA / KPBU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Kerja Sama Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan