Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 2 Tahun 2009

KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN USAHA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha, Subjek Kerja Sama, Objek Kerja Sama, Bentuk-Bentuk Kerja Sama, Tata Cara Kerja Sama, Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pelaksanaan dan Hasil Kerja Sama, Perjanjian Kerja Sama, Penyelesaian Perselisihan, Pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 2 Tahun 2009 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN USAHA
T.E.U.
Indonesia, Kota Batam
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Batam
Tanggal Penetapan
19 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2009
Tanggal Berlaku
19 Maret 2009
Sumber
LD.2009/No.2
Subjek
KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA / KPBU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batam
Bidang
Halaman ini telah diakses 323 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan