Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
bahwa pelestarian sumber daya air dan lingkungan hidup
dilakukan dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan
yang optimal yang merupakan hak konstitusional warga
negara; bahwa guna menjaga dan mempertahankan kualitas air
dan mencegah dampak air limbah domestik terhadap
kesehatan manusia dan lingkungan hidup, air limbah
domestik perlu dikelola sebelum dibuang ke media
lingkungan; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum bagi semua pihak dalam penyelenggaraan
pengelolaan air limbah domestik di Kota Magelang, perlu
pengaturan tentang pengelolaan air limbah domestik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah
Domestik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II SPALD
Bab III Penyelenggaraan SPALD
Bab IV Kelembagaan
Bab V Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab VI Peran Serta Masyarakat
Bab VII Pendanaan
Bab VIII Perizinan
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Penyidikan
Bab XI Ketentuan Pidana
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa lingkungan yang baik dan sehat serta derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional warga Negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga menjadi kewajiban Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup dan air limbah yang dibuang pada media lingkungan Kabupaten Empat Lawang menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktivitas kegiatan masyarakat;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 28 Tahun 2002; UU No 1 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No: P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/ 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No 04/PRT/M/2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 29/PRT/M/2018; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan air limbah domestik, Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/ atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama. Diatur mengenai ketentuan umum, sistem pengelolaan air limbah domestik, penyelenggaraan SPALD, tugas dan wewenang pemerintah daerah, hak dan kewajiban, peran serta masyarakat, kerjasama dan kemitraan, pembiayaan, perizinan, kelembagaan, insentif-disinsentif, retribusi, larangan, mekanisme pengaduan masyarakat, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah 1n1 disusun atau dibuat setelah peraturan ditetapkan.
33 hlm, Penjelasan : 11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Barasih Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa pelayanan air bersih yang merupakan kebutuhan
pokok masyarakat yang menjadi tanggung jawab
Pemerintah Daerah untuk pengelolaan sumber daya air,
hal ini merupakan pemenuhan daripada amanat Pasal
28A UUDNRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa
setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk
mempertahankan hidup dan kehidupannya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,
Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau,
Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau,
Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di
Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber
Daya Air sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang
Pengusahaan Sumber Daya Air;
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang
Sistem Penyediaan Air Minum;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016
tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif
Air Minum;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota
Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dewan
Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018
tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran,
Kerja Sama Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik
Daerah;
1. Ketentuan Umum;
2. Perubahan Bentuk Badan Hukum, Nama dan Tempat Kedudukan;
3. Kegiatan Usaha dan Jangka Waktu Berdiri;
4. Permodalan;
5. Organ Perumda;
6. Satuan Pengawas Intern;
7. Susunan Organisasi dan Tata Kerja;
8. Pegawai;
9. Dana Pensiun;
10. Rencana Bisnis;
11. Rencana Kerja dan Anggaran;
12. Pelaporan;
13. Penggunaan Laba;
14. Unit Usaha Perumda;
15. Kerja Sama, Pinjaman, dan Pengadaan Barang dan Jasa;
16. Asosiasi;
17. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi;
18. Pembubaran;
19. Peran Serta Masyarakat;
20. Tarif Air;
21. Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi;
22. Ketentuan Peralihan; dan
23. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2023.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 tahun 2006 tentang
Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau dan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 tahun 2010 tentang
Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten
Pulang Pisau
45 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
bahwa terciptanya lingkungan yang baik dan sehat
serta pemenuhan derajat kesehatan yang optimal,
merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang
dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa Air Limbah Domestik tanpa pengelolaan yang
langsung dibuang ke media lingkungan sangat berpotensi
menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan khususnya sumber daya air, baik pada air
permukaan maupun air tanah yang dapat menurunkan
derajat kesehatan masyarakat; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum bagi semua pihak dalam penyelenggaraan
pengelolaan Air Limbah Domestik di Kota Semarang yang
bersinergi, profesional, dan berkelanjutan, maka perlu
pengaturan tentang pengelolaan Air Limbah Domestik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air
Limbah Domestik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1
Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyelenggara, Tugas dan Wewenang
Bab III Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Bab IV Perencanaan Siatem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Bab V Konstruksi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Bab VI Pengoperasian, Pemeliharaan dan Rehabilitasi
Bab VII Pemanfaatan
Bab VIII Kelembagaan
Bab IX Kerja Sama
Bab X Tarif Pelayanan
Bab XI Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab XII Insentif dan Disinsentif
Bab XIII Peran Serta Masyarakat
Bab XIV Pembiayaan
Bab XV Pembinaan dan Pengawasan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2023.
42 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa pembentukan Perusahaaan Umum Daerah Air Minum
Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap merupakan bentuk konkret
dari keterlibatan Pemerintah Daerah dalam konteks
perekonomian masyarakat dan penyeimbang kekuatan pasar,
sehinga mekanisme pengelolaannya mengikuti tata kelola
perusahaan yang baik dan tetap berorientasi pada pelayanan
umum dan kesejahteraan masyarakat sebagai bentuk
perwujudan dari Alinea Keempat UUD 1945; bahwa untuk mengembangkan Badan Usaha Milik Daerah
secara profesional yang dikelola dengan prinsip-prinsip
ekonomi yang sehat, transparan, dan akuntabel serta
mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah
Kabupaten Cilacap perlu melakukan Perubahan terhadap
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 ten tang Perusahaaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap;
bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 3 ayat (4) huruf e, Pasal 23
ayat (1), Pasal 98, dan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor
54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 ten tang Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap
perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 8, penyisipan Pasal 8A dan Pasal 8B, perubahan Pasal 73, perubahan Pasal 74, perubahan Pasal 75.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2019 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 1 Tahun 2023
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Ogan Ilir No. 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Air minum Kabupaten Ogan Ilir
Peraturan Daerah Kab. Ogan Ilir No 28 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Ogan Kab. Ogan Ilir
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Ogan Kab. Ogan Ilir Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ogan Kab. Ogan Ilir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ogan merupakan salah satu badan usaha yang memberikan pelayanan umum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pengelolaan air minum sebagai salah satu aset daerah belum dapat dilakukan secara optimal karena
belum terpenuhinya tuntutan beban dan target kerja dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 37 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 18 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah air minum Tirta Oggan Kab. Ogan Ilir menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ogan Kab. Ogan Ilir, Perusahaan Umum Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat Perumda Air Minum Tirta Ogan adalah Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Ogan Ilir yang bergerak di bidang usaha pengelolaan air minum yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan tidak terbagi atas saham. Diatur mengenai ketentuan umum, perubahan nama bentuk badan hukum, tempat kedudukan dan kegiatan usaha, modal, penyertaan modal, ogan perumda, satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya, perencanaan, operasional, dan pelaporan, penggunaan laba, penugasan pemerintah kepada perumda, evaluasi, restrukturisasi dan perubahan bentuk hukum perumda, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran perumda, kepailitan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
Mencabut Peraturan Daerah Kab. Ogan Ilir No 28 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Ogan Kab. Ogan Ilir dan Peraturan Daerah Kab. Ogan Ilir No 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Ogan Ilir No 28 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Ogan Kab. Ogan Ilir.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pelestarian Mata Air
ABSTRAK:
a. bahwa air merupakan kebutuhan dasar yang sangat penting untuk memenuhi kebutuhan manusia yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa bagi seluruh
bangsa Indonesia yang harus dilindungi dan dilestarikan dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup,
dan ekonomi secara selaras dan berkelanjutan;
b. bahwa kondisi mata air di wilayah Nusa Tenggara Barat cenderung mengalami penurunan kuantitas dan kualitas sementara kebutuhan air semakin meningkat, maka perlu dilakukan upaya-upaya perlindungan dan pelestarian mata air agar dapat mendukung pemenuhan kebutuhan dasar manusia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pelestarian Mata Air;
UUD 1945 Pasal 32 ayat (1); UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 17 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 46 Tahun 2017; PP No. 23 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015;
Dalam Perda ini diatur tentang Perlindungan dan Pelestarian Mata Air. Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk:
a. memberikan perlindungan untuk dapat dimanfaatkan keberadaannya oleh masyarakat secara berkelanjutan; dan
b. menjaga kelestarian Mata Air yang merupakan kebutuhan dasar manusia.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah:
a. perencanaan Perlindungan dan Pelestarian Mata Air;
b. Perlindungan Mata Air;
c. Pelestarian Mata Air;
d. Pendayagunaan Mata Air;
e. pengendalian kerusakan Mata Air;
f. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah;
g. hak dan kewajiban masyarakat;
h. peran serta dan pemberdayaan masyarakat;
i. koordinasi dan kerjasama;
j. insentif;
k. kompensasi/imbal jasa lingkungan;
l. pendanaan;
m. pembinaan dan pengawasan;
n. ketentuan penyidikan;
o. larangan;dan
p. ketentuan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
40 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Samosir Nomor 1 Tahun 2023
PERUSAHAAN - UMUM - DAERAH - AIR - MINUM - TIRTA - NATIO - KABUPATEN - SAMOSIR
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAH DAERAH KABUPATEN SAMOSIR TAHUN 2023 NOMOR 12 SERI D NOMOR 32
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Natio Kabupaten Samosir
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat mendirikan Perusahaan Umum Daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan cakupan pelavanan, kualitas air bersih, potensi PAD. dampak positif sosial ekonomi pengelolaan air bersih, pengusahaannya perlu dikelola oleh perusahaan umum daerah air minum;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat(6), Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebrapakali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2018.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN, MAKSUD, TUJUAN ( Nama dan tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan), KEGIATAN USAHA DAN JANGKA WAKTU PENDIRIAN, MODAL, KEBIJAKAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH, ORGAN DAN PEGAWAI PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM (oRGAN perusahaan Umum Daerah, KPM, Dewan Pengawas, Tugas dan Wewenang, Direksi, Tugas dan Wewenang, Penghasilan, Pegawai Perusahaan Umum Daerah), SATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT DAN KOMITE LAINNYA (Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya), PWMBINAAN DAN PENGAWASA(Pembinaan, Pengawasan) PERENCANAAN, OPERASIONAL DAN PELAPORAN (Perencanaan, rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Umum Daerah, Operasional Perusahaan Umum Daerah, Standar Operasional Prosedur, Tata Kelola Perusahaan yang baik, pengadaan barang dan jasa, kerjasama, Pinjaman, pelaporaan, Pelaporan Dewan Pengawas, Pelaporan Direksi, Laporan Tahunan), PENETAPAN TARIF, PENGUNAAN LABA, PEMBUBARAN dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2023.
32 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sembada
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk menjamin pemenuhan ketersediaan air
bersih sebagai kebutuhan pokok masyarakat
perlu adanya peningkatan layanan dan perluasan
usaha;
b. bahwa dalam rangka menunjang layanan dan
perluasan usaha Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Tirta Sembada dalam pemenuhan
kebutuhan ketersediaan air bersih bagi masyarakat,
perlu dilakukan penambahan penyertaan modal;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sleman
Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penambahan
Penyertaan Modal ke dalam Modal Perusahaan Daerah
Air Minum Sleman sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat
sehingga perlu diganti;
Dasar Hukum:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 ;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1
Tahun 2019 ;
Materi Pokok: Pemerintah Kabupaten Sleman melakukan penambahan Penyertaan Modal ke
dalam Modal PDAM Tirta Sembada berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Sleman Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Tirta Sembada
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
Halaman: 7 hlm, Penjelasan: 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur
ABSTRAK:
bahwa perekonomian nasional diselenggarakan dengan
tujuan kemanfaatan salah satunya melalui
penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah yang
berorientasi pada pelayanan publik dan pendapatan
daerah dalam menghadapi persaingan usaha dan
optimalisasi pelayanan kepada masyarakat; bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan
pelayanan kepada masyarakat Perusahaan Umum Daerah
Air Minum Tirta Makmur melakukan akselerasi dengan
melakukan penataan ulang tata kelola organisasi untuk
mewujudkan Badan Usaha Milik Daerah yang professional
dan optimal; bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas
pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Makmur, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirta Makmur perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan Pasal 2A, perubahan Pasal 48, perubahan Pasal 75, penambahan Pasal 94A dan Pasal 94B.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2019 diubah.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat