Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penyelenggara, Tugas dan Wewenang Bab III Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Bab IV Perencanaan Siatem Pengelolaan Air Limbah Domestik Bab V Konstruksi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Bab VI Pengoperasian, Pemeliharaan dan Rehabilitasi Bab VII Pemanfaatan Bab VIII Kelembagaan Bab IX Kerja Sama Bab X Tarif Pelayanan Bab XI Hak, Kewajiban dan Larangan Bab XII Insentif dan Disinsentif Bab XIII Peran Serta Masyarakat Bab XIV Pembiayaan Bab XV Pembinaan dan Pengawasan Bab XVI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat