Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II SPALD Bab III Penyelenggaraan SPALD Bab IV Kelembagaan Bab V Hak, Kewajiban dan Larangan Bab VI Peran Serta Masyarakat Bab VII Pendanaan Bab VIII Perizinan Bab IX Pembinaan dan Pengawasan Bab X Penyidikan Bab XI Ketentuan Pidana Bab XII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat