Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Samosir Nomor 1 Tahun 2023

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Natio Kabupaten Samosir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN, MAKSUD, TUJUAN ( Nama dan tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan), KEGIATAN USAHA DAN JANGKA WAKTU PENDIRIAN, MODAL, KEBIJAKAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH, ORGAN DAN PEGAWAI PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM (oRGAN perusahaan Umum Daerah, KPM, Dewan Pengawas, Tugas dan Wewenang, Direksi, Tugas dan Wewenang, Penghasilan, Pegawai Perusahaan Umum Daerah), SATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT DAN KOMITE LAINNYA (Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya), PWMBINAAN DAN PENGAWASA(Pembinaan, Pengawasan) PERENCANAAN, OPERASIONAL DAN PELAPORAN (Perencanaan, rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Umum Daerah, Operasional Perusahaan Umum Daerah, Standar Operasional Prosedur, Tata Kelola Perusahaan yang baik, pengadaan barang dan jasa, kerjasama, Pinjaman, pelaporaan, Pelaporan Dewan Pengawas, Pelaporan Direksi, Laporan Tahunan), PENETAPAN TARIF, PENGUNAAN LABA, PEMBUBARAN dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Samosir Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Natio Kabupaten Samosir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Samosir
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pangururan
Tanggal Penetapan
13 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2023
Tanggal Berlaku
13 Maret 2023
Sumber
LEMBARAH DAERAH KABUPATEN SAMOSIR TAHUN 2023 NOMOR 12 SERI D NOMOR 32
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Samosir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 39 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan