Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN, MAKSUD, TUJUAN ( Nama dan tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan), KEGIATAN USAHA DAN JANGKA WAKTU PENDIRIAN, MODAL, KEBIJAKAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH, ORGAN DAN PEGAWAI PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM (oRGAN perusahaan Umum Daerah, KPM, Dewan Pengawas, Tugas dan Wewenang, Direksi, Tugas dan Wewenang, Penghasilan, Pegawai Perusahaan Umum Daerah), SATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT DAN KOMITE LAINNYA (Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya), PWMBINAAN DAN PENGAWASA(Pembinaan, Pengawasan) PERENCANAAN, OPERASIONAL DAN PELAPORAN (Perencanaan, rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Umum Daerah, Operasional Perusahaan Umum Daerah, Standar Operasional Prosedur, Tata Kelola Perusahaan yang baik, pengadaan barang dan jasa, kerjasama, Pinjaman, pelaporaan, Pelaporan Dewan Pengawas, Pelaporan Direksi, Laporan Tahunan), PENETAPAN TARIF, PENGUNAAN LABA, PEMBUBARAN dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat