Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian
ABSTRAK:
Untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perindustrian sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2011 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2018, perlu menetapkan PP tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD Dasar Negara Republik Indonesia; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 69 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Perindustrian yaitu meliputi penerimaan dari : a) jasa pelayanan penyelenggaraan pendidikan; b) jasa pelayanan teknis pengujian; c) jasa pelayanan teknis kalibrasi; d) jasa pelayanan pelatihan teknis; e) jasa pelayanan inspeksi teknik; f) jasa pelayanan teknis teknologi proses dan mesin; g) jasa pelayanan teknis sertifikasi; h) jasa pelayanan teknis konsultansi; i) jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi; j) denda administratif sistem informasi industri nasional; k) royalti atas lisensi kekayaan intelektual; l) jasa alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan; m) jasa penelitian dan pengembangan; n) jasa rancang bangun dan perekayasaan industri; o) jasa pelayanan teknologi informasi; dan p) jasa inkubator bisnis. Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Perindustrian tersebut wajib disetor ke kas negara.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2021.
PP ini mencabut PP Nomor 47 Tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 18 Tahun 2013; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur lebih lanjut pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan. Adapun substansi norma pengaturan tersebut terdiri atas: 1) inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan; 2) tata cara penyelesaian terhadap kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang memiliki Izin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan; 3) tata cara pengenaan Sanksi Administratif terhadap kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan; 4) tata cara perhitungan Denda Administratif; 5) PNBP yang berasal dari Denda Administratif; dan 6) paksaan pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan kctentuan pasal 57 UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan PP tentang Tata cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
PP ini mengatur mengenai tata cara pemeriksaa PNBP yang meliputi: 1) Instansi Pemeriksa, Instansi Pengelola PNBP, dan Wajib Bayar yang diperiksa; 2) dasar pemeriksaan PNBP; 3) ruang lingkup pemeriksaan PNBP; 4) Pelaksanaan Pemeriksaan PNBP, yang mencakup tugas dan wewenang Instansi Pemeriksa, keikutsertaan pihak lain dalam Pemeriksaan PNBP, hak dari pihak yang diperiksa, dan jangka waktu pelaksanaan pemeriksaan; 5) Hasil Pemeriksaan PNBP, yang terdiri dari temuan hasil pemeriksaan PNBP, tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan PNBP, pembahasan akhir atas laporan temuan hasil pemeriksaan PNBP, dan laporan hasil pemeriksaan; 6) tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan; serta 7) Monitoring dan evaluasi penyelesaian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 69 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai 31 jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Seluruh PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, PP Nomor 50 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan PP tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
PP ini mengatur mengenai beberapa hal antara lain: 1) kriteria atas jenis PNBP yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan; 2) mekanisme penyusunan dan penyampaian usulan tarif atas jenis PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP; 3) evaluasi atas usulan tarif atas jenis PNBP oleh Menteri Keuangan; 4) mekanisme penyusunan tarif atas jenis PNBP yang diatur dengan Undang-Undang atau kontrak melalui koordinasi; 5) penetapan tarif atas jenis PNBP dengan mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham; 6) penetapan tarif atas jenis PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen); dan 7) evaluasi atas pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
PP No. 5 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 22 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 52 Tahun 1998.
PP ini mengatur mengenai jenis PNBP yang berlaku pada LPP RRI yang meliputi penerimaan dari: a) jasa penyiaran; b) jasa pendidikan dan pelatihan; c) jasa sertifikasi kompetensi wartawan radio; d) jasa penggunaan sarana dan prasarana siaran sesuai dengan tugas dan fungsi; e) jasa digitalisasi penyiaran; f) jasa produksi program; dan g) royalti atas kekayaan intelektual produksi penyiaran. Seluruh PNBP yang berlaku pada LPP RRI wajib disetor ke Kas Negara.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2020.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, PP Nomor 5 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PP No. 33 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Mencabut
PP No. 33 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan PP tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 22 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 52 Tahun 1998.
PP ini mengatur mengenai jenis PNBP yang berlaku pada Lembaga penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia yang meliputi penerimaan dari delapan jasa atau royalti, yaitu: 1) jasa penyiaran; 2) jasa digitalisasi penyiaran; 3) jasa pendidikan dan pelatihan pertelevisian; 4) jasa sertifikasi profesi penyiaran televisi; 5) jasa penggunaan sarana dan prasarana untuk siaran dan nonsiaran sesuai dengan tugas dan fungsi; 6) jasa produksi program; 7) jasa multipleksing; dan 8) royalti atas hak kekayaan intelektual produksi program. Seluruh PNBP yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu dilakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan.
Dasar hukum PP Ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; PP Nomor 22 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 52 Tahun 1998; dan PP Nomor 3 Tahun 2018.
PP ini mengatur mengenai perubahan PP Nomor 3 Tahun 2018 terkait pengaturan dalam Lampiran PP Nomor 3 Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2020.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61, Pasal 62 ayat (7), dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 2018.
PP ini mengatur mengenai pedoman bagi Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal, kementerian/lembaga sebagai Instansi Pengelola PNBP, dan Mitra Instansi Pengelola PNBP dalam memproses penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP. PP ini juga merupakan pedoman bagi Wajib Bayar dalam memproses pengajuan keberatan, keringanan, atau pengembalian PNBP, yang merupakan salah satu hak Wajib Bayar setelah melakukan pemenuhan kewajibannya kepada Negara.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2020.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3), Pasal 24, Pasal 40, Pasal 44, dan Pasal 46 ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
PP ini mengatur mengenai pengelolaan PNBP yang terdiri atas: 1) perencanaan PNBP yang mengikuti siklus penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 2) pelaksanaan PNBP yang mempertimbangkan manajemen pengelolaan PNBP yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP, dan Wajib Bayar; 3) pertanggungjawaban PNBP yang memberikan gambaran atas proses perencanaan dan pelaksanaan PNBP; dan 4) pengawasan PNBP yang mengatur kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan Unit yang ditunjuk oleh Menteri dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
PP ini mencabut PP Nomor 73 Tahun 1999, PP Nomor 1 Tahun 2004, dan PP Nomor 29 Tahun 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat