PP ini mengatur mengenai beberapa hal antara lain: 1) kriteria atas jenis PNBP yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan; 2) mekanisme penyusunan dan penyampaian usulan tarif atas jenis PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP; 3) evaluasi atas usulan tarif atas jenis PNBP oleh Menteri Keuangan; 4) mekanisme penyusunan tarif atas jenis PNBP yang diatur dengan Undang-Undang atau kontrak melalui koordinasi; 5) penetapan tarif atas jenis PNBP dengan mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham; 6) penetapan tarif atas jenis PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen); dan 7) evaluasi atas pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat