PP ini mengatur mengenai jenis PNBP yang berlaku pada Lembaga penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia yang meliputi penerimaan dari delapan jasa atau royalti, yaitu: 1) jasa penyiaran; 2) jasa digitalisasi penyiaran; 3) jasa pendidikan dan pelatihan pertelevisian; 4) jasa sertifikasi profesi penyiaran televisi; 5) jasa penggunaan sarana dan prasarana untuk siaran dan nonsiaran sesuai dengan tugas dan fungsi; 6) jasa produksi program; 7) jasa multipleksing; dan 8) royalti atas hak kekayaan intelektual produksi program. Seluruh PNBP yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat