PP ini mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia yang meliputi penerimaan dari: 1) jasa digitalisasi penyiaran; 2) jasa pelatihan pertelevisian; 3) jasa sertifikasi profesi penyiaran televisi; 4) jasa penyiaran; 5) jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi; 6) jasa produksi program dan/atau konten; 7) jasa multipleksing; dan 8) royalti atas penggunaan hak kekayaan intelektual produksi program dan/atau konten.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat