PP ini mengatur mengenai jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Perindustrian yaitu meliputi penerimaan dari : a) jasa pelayanan penyelenggaraan pendidikan; b) jasa pelayanan teknis pengujian; c) jasa pelayanan teknis kalibrasi; d) jasa pelayanan pelatihan teknis; e) jasa pelayanan inspeksi teknik; f) jasa pelayanan teknis teknologi proses dan mesin; g) jasa pelayanan teknis sertifikasi; h) jasa pelayanan teknis konsultansi; i) jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi; j) denda administratif sistem informasi industri nasional; k) royalti atas lisensi kekayaan intelektual; l) jasa alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan; m) jasa penelitian dan pengembangan; n) jasa rancang bangun dan perekayasaan industri; o) jasa pelayanan teknologi informasi; dan p) jasa inkubator bisnis. Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Perindustrian tersebut wajib disetor ke kas negara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat