PP ini mengatur mengenai jenis PNBP yang berlaku pada LPP RRI yang meliputi penerimaan dari: a) jasa penyiaran; b) jasa pendidikan dan pelatihan; c) jasa sertifikasi kompetensi wartawan radio; d) jasa penggunaan sarana dan prasarana siaran sesuai dengan tugas dan fungsi; e) jasa digitalisasi penyiaran; f) jasa produksi program; dan g) royalti atas kekayaan intelektual produksi penyiaran. Seluruh PNBP yang berlaku pada LPP RRI wajib disetor ke Kas Negara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat