PENYELENGGARAAN - PASAR - RAKYAT - PUSAT - PERBELANJAAN - DAN - TOKO - SWALAYAN
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2023/10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengoptimalkan fungsi Pasar Rakyat diperlukan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan Pasar Rakyat dan pengembangan, penataan, dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Daerah, Perda Kab. Garut No. 2 Tahun 2009 perlu diganti dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 TAHUN 1950 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 7 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; PP No. 29 Tahun 2021.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Puast Perbelanjaan dan Toko Swalayan, yang meliputi Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Perizinan, Stabillisasi Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting, Promosi Dagang, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
UU No. 14 Tahun 1950 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 7 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
34 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2024 (8): 14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
a. bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan norma fundamental dan leitstren (bintang
pemandu) dalam penyelenggaraan negara berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk mewujudkan keadilan sosial, dipandang perlu melakukan strategi pengarusutamaan gender
dalam seluruh proses pembangunan di daerah Kabupaten Mamuju, mulai dari perencanaan, penyusunan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah Kabupaten Mamuju;
c. bahwa pengarusutamaan gender dalam pembangunan dilaksanakan secara terpadu, terkoordinasi dan
sinergis antar peran dan tanggungjawab Pemerintah Daerah, serta peran serta masyarakat dan dunia usaha;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ruang lingkup Pengarusutamaan Gender (PUG) meliputi :
a. perencanaan;
b. pelembagaan PUG;
c. RANDA PUG;
d. koordinasi, evaluasi dan pelaporan;
e. pembinaan; dan
f. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2023.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup yang merupakan bagian tak terpisahkan dari penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah dalam upaya menjalin hubungan sinergis antara Pemerintah Daerah dengan Pelaku U saha dan Masyarakat;
b. bahwa para pelaku dunia usaha memperoleh kemudahan dan perlindungan dan dalam berusaha serta diberi kesempatan yang lebih luas berperan serta dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya sesuai kewenangan pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan pedoman tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanggung jawab Sosial dan lingkungan Badan Usaha;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5305);
5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor Per-05/MBU/04/2021 Tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 438);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : PERENCANAAN
BAB V : PELAKSANAAN
BAB VI : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII : PELAPORAN
BAB VIII : SANKSI ADMINISTRASI
BAB IX : PEMBIAYAAN
BAB X : PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
bahwa arah pembangunan nasional sebagaimana
diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun
1945 adalah untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat; bahwa penanggulangan kemiskinan merupakan salah
satu tanggung jawab Pemerintah Daerah yang
memerlukan keterpaduan program lembaga dan dunia
usaha serta melibatkan partisipasi masyarakat; bahwa upaya penanggulangan kemiskinan dapat
berjalan optimal, efektif, efisien, terprogram secara
terpadu dan keberlanjutan, maka diperlukan dasar
hukum upaya penanggulangan kemiskinan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penanggulangan Kemiskinan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak dan Tanggung Jawab Warga Miskin, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, Tahapan Penanggulangan Kemiskinan, Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Pendanaan, Peran Serta Masyarakat dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Pengemis dan Gelandangan
ABSTRAK:
bahwa Pengemis dan Gelandangan merupakan
kelompok masyarakat rentan sosial dan ekonomi yang
perilakunya tidak sesuai dengan norma dan nilai
kehidupan bangsa Indonesia yang berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa kebijakan penanggulangan pengemis dan
gelandangan harus dirumuskan dan dilaksanakan
melalui upaya preventif, represif, rehabilitatif dan
reintegrasi sosial, agar mampu mencapai taraf hidup,
kehidupan, dan penghidupan yang layak sebagai
anggota masyarakat; bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 24 ayat (1)
hurufb Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial, dan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang
Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis, bahwa
Pemerintah Daerah dapat melaksanakan
kebijaksanaan khusus penanggulangan pengemis dan
gelandangan sesuai kondisi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah ten tang
Penanggulangan Pengemis dan Gelandangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Numor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kriteria Pengemis dan Gelandangan
Bab III Bentuk Penanggulangan
Bab IV Satuan Tugas Penanganan Pengemis dan Gelandangan
Bab V Peran Serta Masyarakat
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Larangan dan Sanksi Pidana
Bab VIII Ketentuan Penyidikan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 26 Tahun 2015 dicabut.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2023
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2023 (7): 20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial
ketenagakerjaan dalam rangka mendukung program negara
yang bertujuan memperoleh kepastian perlindungan,
manfaat, dan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat
di daerah;
b. bahwa untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan
yang menyeluruh bagi masyarakat di daerah, Pemerintah
Daerah mengemban tanggung jawab moral dan hukum
untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat yang
memungkinan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat, sejahtera, adil, dan makmur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 1965; UU No 7 Tahun 1981; UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 13 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 11 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 24 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2023; PP No 86 Tahun 2013; PP No 45 Tahun 2015; PP No 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No 60 Tahun 2015; PP No 82 Tahun 2019; PP No 37 Tahun 2021; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permenaker No 5 Tahun 2021.
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
20
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2023
PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD. No. 2023/138, TLD No. 138, LL Kab Raja Ampat: 53 hal
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Raja Ampat yang tertib, tentram, aman, damai, indah, bersih, sehat, nyaman dan teratur, diperlukan upaya yang mampu melindungi warga masyarakat serta sarana dan prasarana yang dimiliki, dikelola dan/ atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat dapat dimanfaatkan secara optimal dan bertanggungjawab.
Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar, sehingga diperlukan pengaturan sebagai upaya untuk mencegah dan menanggulangi gangguan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Raja Ampat.
Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum sudah tidak relevan dengan perkembangan kehidupan sosial masyarakat saat ini, maka perlu dicabut dan diatur kembali agar dapat mengakomodir kehidupan sosial masyarakat kaitannya dengan penyelenggaraan perlindungan masyarakat yang meru pakan bagian dari pelayanan dasar.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peratuan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Raja Am pat Nomor 38 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 28 Tahun 2019;
Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah upaya dan kegiatan yang dilakukan oleh Satpol-PP yang memungkinkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi tentram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya utuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pilkada dan pemilu serta membantu upaya pertahanan negara.
Penyelenggaraan ketentraman masyarakat dilaksanakan untuk menciptakan suasana nyaman dalam batin bagi setiap individu masyarakat.
Penyelenggaraan ketentraman masyarakat dilakukan dengan menjunjung tinggi norma agama, norma adat maupun norma sosial yang berlaku, melalui pendekatan:
a. informatif;
b. dialogis; dan
c. persuasif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Raja Ampat Tahun 2015 Nomor ..... ,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor .... ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2023
tanggung - jawab - sosiaL - PERUSAHAAN - KEMITRAN - DAN - BINA - LINGKUNGAN
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2023/Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Kemitraan dan Bina Lingkungan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan peningjkatan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan ekonomi daerah badan badan usaha sebagai mitra Perda maka perlu menetapkan Perda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Kemitraan dan Binqa Lingkungan.
Dasar Humum Peraturan BUpati Ini Adalah Pasakl 18 ayat (6) NKRI Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 2003 serbagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 19 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 24 Tashun 2007; UU No. 25 Tahun 2007 serbagaimana terlah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 20 Tahuh 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah bebrapa kali ndiubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Uu No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali ndiubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 47 Tahun 2012; PP No. 7 Tahun 2021; Perpres No. 82 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 64 Tahun 2020; Perda Jabar No. 2 Tahun 2023; Perda Kab. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan No. 7 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kemitraan Dan Bina LIngkungan, Kelembagaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kemitraan Dan Bina Lingkungan, Meknisme Dan Prosedur, Hak Dan Kewajiban Perusahaan, Pembiyaan, Pelaporan, Pembinaan Pengawasan Dan Penghargaan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2023.
17 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2023 Nomor 5 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketahanan Dan Kesejahteraan Keluarga
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan dan mendukung keberhasilan pembangunan di daerah diperlukan pembangunan manusia seutuhnya melalui penyelenggaran Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, dengan berpedoman pada nilai-nilai agama, budaya dan kearifan lokal yang bertujuan untuk mewujudkan keluarga agamis, sejahtera, berbudaya, dan modern. Kemajuan teknologi informasi dan globalisasi berpengaruh terhadap kondisi sosial masyarakat sehingga berdampak pada pergeseran nilai-nilai luhur budaya bangsa yang mempengaruhi ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan keluarga, maka diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 69 Tahun 1958, UU No 52 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014 diubah dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 87 Tahun 2014, PermenPPPA No 7 Tahun 2022
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah mengatur Penyelenggaraan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga yang meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. kerja sama; d. sistem informasi; e. pembinaan, pengawasan dan pengendalian; f. penghargaan; dan g. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Bahwa tenaga kerja berperan penting dalam pembangunan, sehingga harus dilindungi harkat dan martabatnya dengan upaya peningkatan kesejahteraan untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tenaga kerja, untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengatasi risiko sosial ekonomi tenaga kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat perlu dilakukan optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap pekerja dan optimalisasi cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja, maka perlu ditetapkan Peda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 28H ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaiamana telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 44 Tahun 2015 sebagaiamana telah diubah menjadi PP No. 82 Tahun 2019; PP No. 45 Tahun 2015; PP No. 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 60 Tahun 2015; PP No. 37 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2021; Perda Provinsi Jawa Barat No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Provinsi Jawa Barat No. 16 Tahun 2015; Perda Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kewajiban pemerintah daerah provinsi, hak dan kewajiban, perencanaan, pelaksanaan, fasilitasi pekerja rentan, kerja sama, sinergitas, dan kemitraan, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pemberian penghargaan, pengawasan dan pelaporan, sanksi, pendanaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
31 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat