ketenteraman - ketertiban umum - perlindungan masyarakat
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2024 (2): 24 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang aman, tenteram, dan tertib guna menwujudkan kesejahteraann Masyarakat, perlu Upaya penyelenggaraan pemerintahan Daerah dalam mengatasi gangguan keamanan, gangguan ketenteraman dan menjaga ketertiban umum;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan dibidang ketenteraman, ketertiban umum, meruapakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sehingga perlu dirumuskan dalam kebijakan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimna dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 17 Tahun 2019; Permendagri No. 26 Tahun 2020;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum; Perlindungan Masyarakat; Koordinasi, Kerja sama dan Pelaporan; Pembinaan; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2024.
- 24 hlm
|