Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 15 Tahun 2023

Kesejahteraan Lanjut Usia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Kesejahteraan Lanjut Usia yang meliputi Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban, Penyelenggaraan, Kelembagaan, Peran Serta, Penhargaan, Peminaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karawang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Karawang
Tanggal Penetapan
21 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2023
Tanggal Berlaku
21 Desember 2023
Sumber
LD 2023/Nomor 15
Subjek
KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karawang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 119 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan