Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2024

Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
14 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2024
Tanggal Berlaku
14 Februari 2024
Sumber
LD 2024 (2): 24 hlm
Subjek
KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 125 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan