Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum; Perlindungan Masyarakat; Koordinasi, Kerja sama dan Pelaporan; Pembinaan; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat