Pada Peraturan Daerah ini diatur tentang Distrik pada Pemerintah Provinsi Papua. Peraturan Daerah Provinsi ini bertujuan: a. memberikan penguatan atas kedudukan dan peran Pemerintah Distrik; b. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; c. mempercepat pelaksanaan pembangunan secara berkelanjutan; d. membina dan memberdayakan tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal Masyarakat Adat; e. mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat dalam pengembangan potensi di wilayahnya; dan f. memberdayakan pemerintahan Kampung/Kampung Adat yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggungjawab.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat