Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2023

Distrik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Daerah ini diatur tentang Distrik pada Pemerintah Provinsi Papua. Peraturan Daerah Provinsi ini bertujuan: a. memberikan penguatan atas kedudukan dan peran Pemerintah Distrik; b. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; c. mempercepat pelaksanaan pembangunan secara berkelanjutan; d. membina dan memberdayakan tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal Masyarakat Adat; e. mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat dalam pengembangan potensi di wilayahnya; dan f. memberdayakan pemerintahan Kampung/Kampung Adat yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggungjawab.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2023 tentang Distrik
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jayapura
Tanggal Penetapan
28 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
Lembaran Daerah Tahun 2023 Nomor 16
Subjek
KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan