ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014, BUMD dituntut untuk profesional sehingga mampu bagi perekonomian serta untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak, perlu menetapkan Perda tentang Pengelolaan BUMD.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 54 Tahun 2017.
- Peraturan Ini Mengatur Tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah, yang meliputi Ketentuan Umum, Jenis BUMD, Tata Cara Pendirian, Permodalan, Kepemilikan, Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Organ dan Kepegawaian, Perencanaan dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya, Penugasan Pemerintah Daerah Kepada BUMD, Kerja Sama, Penggunaan Laba, Upaya Penyehatan BUMD, Kepailitan, Anak Perusahaan, Privatisasi BUMD, Perubahan Bentuk Hukum, Penggabungan, Pelebuhan, dan Pengambilalihan, Pembubaran BUMD, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
|