Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Bentuk Hukum, Dan Tempat Kedudukan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri Dan Anggaran Dasar; Modal dan Saham; Organ; Kepegawaian; Dana Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua; Perencanaan, Operasional, Dan Pelaporan; Tahun Buku Dan Penggunaan Laba; Prinsip Pengelolaan; Pembubaran Dan Likuidasi; Kerja Sama; Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat; Pembinaan dan Pengawasan; Larangan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat