Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2024

Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Wonogiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Bentuk Hukum, Dan Tempat Kedudukan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri Dan Anggaran Dasar; Modal dan Saham; Organ; Kepegawaian; Dana Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua; Perencanaan, Operasional, Dan Pelaporan; Tahun Buku Dan Penggunaan Laba; Prinsip Pengelolaan; Pembubaran Dan Likuidasi; Kerja Sama; Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat; Pembinaan dan Pengawasan; Larangan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Wonogiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2024
Sumber
LD.2024/NOMOR.4
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 36 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Giri Suka Dana Wonogiri

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan