Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2024

Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi pada Perseroaan Terbatas Bank Riau Kepri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyertaan modal pada PT. Bank Riau Kepri berupa pembelian saham sesuai dengan penyediaan dana yang tertampung dalam APBD. Penyertaan Modal kepada PT. Bank Riau Kepri merupakan investasi Jangka Panjang. Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Riau Kepri yang telah disetorkan dengan nilai Rp. 15.208.600.000,00. Seluruh penyertaan modal ini merupakan kekayaan yang dipisahkan. Pemerintah Daerah berhak atas Deviden dari penyertaan modal pada PT. Bank Riau Kepri

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi pada Perseroaan Terbatas Bank Riau Kepri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Teluk Kuantan
Tanggal Penetapan
22 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
22 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
22 Agustus 2024
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 Nomor 5
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 30 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan