mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Sari Gunung Kabupaten Ponorogo yang memuat perubahan sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 7 huruf b, huruf c dan huruf d diubah, 2. Ketentuan Pasal 8 diubah, 3. Ketentuan Pasal 9 diubah, 4. Ketentuan Pasal 65 diubah, 5. Diantara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 3 (tiga) bab, yaitu BAB VIIIA, BAB VIIIB dan BAB VIIIC, dan diantara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yaitu Pasal 65A sampai dengan Pasal 65G.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat