Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Sari Gunung Kabupaten Ponorogo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Sari Gunung Kabupaten Ponorogo yang memuat perubahan sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 7 huruf b, huruf c dan huruf d diubah, 2. Ketentuan Pasal 8 diubah, 3. Ketentuan Pasal 9 diubah, 4. Ketentuan Pasal 65 diubah, 5. Diantara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 3 (tiga) bab, yaitu BAB VIIIA, BAB VIIIB dan BAB VIIIC, dan diantara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yaitu Pasal 65A sampai dengan Pasal 65G.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Sari Gunung Kabupaten Ponorogo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ponorogo
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Ponorogo
Tanggal Penetapan
08 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2024
Tanggal Berlaku
08 Juli 2024
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2024 Nomor 3
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ponorogo
Bidang
Halaman ini telah diakses 142 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan