Peraturan Ini Mengatur Tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah, yang meliputi Ketentuan Umum, Jenis BUMD, Tata Cara Pendirian, Permodalan, Kepemilikan, Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Organ dan Kepegawaian, Perencanaan dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya, Penugasan Pemerintah Daerah Kepada BUMD, Kerja Sama, Penggunaan Laba, Upaya Penyehatan BUMD, Kepailitan, Anak Perusahaan, Privatisasi BUMD, Perubahan Bentuk Hukum, Penggabungan, Pelebuhan, dan Pengambilalihan, Pembubaran BUMD, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat