Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Bantuan Keuangan kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf e, ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dalam rangka mendorong terwujudnya percepatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa, sehingga dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Bantuan Keuangan Kepada Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 5 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Bantuan Keuangan
Bab V Pembinaan dan Pengawasan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2018
PERBUP Kab. Majalengka No. 11 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 23 TAHUN 2015 TENTANG ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN MAJALENGKA
Mengubah :
PERBUP Kab. Majalengka No. 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 23 Tahun 2015 tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Majalengka
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 23 Tahun 2015 tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
DaIam upaya meningkatkan efektifitas penyaIuran dan optimalisasi penggunaan AIokasi Dana Desa perlu melakukan perubahan mekanisme penyaIuran AIokasi Dana Desa di Kabupaten MajaIengka, sehingga beberapa ketentuan daIam Peraturan Bupati MajaIengka Nomor 23 Tahun 2015 tentang AIokasi Dana Desa Di Kabupaten MajaIengka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati MajaIengka Nomor 18 Tahun 2017, perlu dilakukan penyesuaian dan untuk adanya kepastian hukum daIam pengelolaan AIokasi Dana Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubaban Kedua Atas Peraturan Bupati MajaIengka Nomor 23 Tahun 2015 tentang AIokasi Dana Desa Di Kabupaten MajaIengka
UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015; PP No 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No 113 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Majalengka No 2 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Majalengka No 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubaban Kedua Atas Peraturan Bupati MajaIengka Nomor 23 Tahun 2015 tentang AIokasi Dana Desa Di Kabupaten MajaIengka
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
15 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD NOMOR 3 SERI D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN DAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu menetapkan Besaran dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Bupati Malang Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2015 Nomor 17 Seri D); Peraturan Bupati Malang Nomor 82 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2017 Nomor 14 Seri A).
KETENTUAN UMUM; PENETAPAN RINCIAN DANA DESA; PENYALURAN DANA DESA; PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA; PELAPORAN DANA DESA; SANKSI; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
89 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 PERMENKEU No. 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020. Penerapan standar biaya masukan TA 2020 berpedoman pada Permenkeu mengenai pedoman standar biaya, standar struktur dan indikasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran lembaga. Dalam rangka penyusunan RKA Pemkab PALI, perlu diatur pedoman standar biaya, standar struktur biaya dan indikasi. PERBUP No. 16 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Umum di lingkungan Pemkab PALI TA 2019 sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum peraturan ini adalah UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2019; PERMENKEU No. 78/PMK.02/2019; PERDA No. 6 Tahun 2016; PERDA No. 7 Tahun 2019; PERDA No. 10 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, standar biaya, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Mencabut PERBUP No. 16 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Umum di lingkungan Pemkab PALI TA 2019
8 hlm, Lampiran : 10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2019
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 49 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian di Kabupaten Musi rawas Peraturan Bupati Musi Rawas No 96 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Premi Asuransi Pertanian di Kabupaten Musi Rawas.
Mengubah :
Peraturan Bupatı Musı Rawas Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Standar Bıaya Pemerıntah Kabupaten Musı Rawas Tahun Anggaran 2019
PERUBAHAN ATAS - PERATURAN BUPATI MUSI RAWAS - NOMOR 96 TAHUN 2018 - TENTANG - STANDAR BIAYA PEMERINTAH - KABUPATEN - MUSI RAWAS TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2019/NO.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan
Atas
Peraturan
Bupatı
Musı
Rawas
Nomor
96
Tahun
2018 Tentang
Standar
Bıaya
Pemerıntah
Kabupaten
Musı
Rawas
Tahun
Anggaran
2019
ABSTRAK:
bahwa
Standar
Biaya
Pemerintah
Kabupaten
Musi Rawas telah
ditetapkall
dengan
Peraturan
Bupati
Musi
Rawas Nomor
96 Tahur
2018 tetang
Standar
Biaya
Pemerintah
Kabupaten
Musi
Rawas Tahun
Anggaran
2019 bahwa untuk
menindakianjuti
Peraturan
Menteri Dalam
Negeri
Nomor l3O
Tahun
2018 tentang
Kegiatan
Pembangunan
Sarana
dan
Prasarara
Kelurahan dan
Pemberdayaal
Masyarakat
di
Kelurahan,
maka
perlu
diadakan
perubahan;
Peraturan
Bupati Nomor
96 Tahun 2O18
UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah
diubah
beberapakali terakhir
dengan UU
No
9 Talun 2015;PP No 58 Tahun 2005;PP No 79 Tahun 2005;PP No 60 Tahun 2008;PP No 71 Tahun 2010;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah beberapa
kali terakhir dengan
Permendagri No 21 Tahun 2011;Permendagri No 55 Tahun 2008;Permendagri No 64 Tahun 2013;Permendagri No 38 Tahun 2018;Permendagri No 130 Tahun 2018;Perda No 7 Tahun 2008;
Beberapa ketentuan
dalam Peraturan
Bupati
Musi Rawas Nomor
96 Tahun
2018 tentang
Standar
Biaya Pemerintah
Kabupaten
Musi Rawas
Tahun
Anggaran
2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2019.
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2013
PENGIKATAN DANA ANGGARAN - TAHUN JAMAK - PEMBANGUNAN - PASAR TRADISIONAL MODERN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2013/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGIKATAN DANA ANGGARAN TAHUN JAMAK PEMBANGUNAN PASAR TRADISIONAL MODERN
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan ekonomi kerakyatan, penataan kawasan perkotaan dan penataan kawasan perdagangan, maka pelaksanaan pembangunan pasar tradisional modern perlu mendapat skala prioritas utama;
Program dan kegiatan pembangunan pasar tradisional modern dalam pelaksanaannya memerlukan anggaran dana yang besar, sehingga perlu dianggarkan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran;
Untuk kepastian hukumnya, pengikatan dana anggaran program dan kegiatan pembangunan pasar tradisional modern Kabupaten Bungo Tahun Jamak perlu diatur dalam suatu peraturan daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Pengikatan Dana Anggaran Tahun Jamak Pembangunan Pasar Tradisional Modern, meliputi: Ruang lingkup; maksud dan tujuan; BEsaran, alokasi dana dan waktu pelaksanaan pekerjaan; penyesuaian harga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2013.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertangungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka Pengaturan mengenai Bantuan Keuangan kepada Partai Politik perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU. No. 69 Tahun 1958; UU. No. 2 Tahun 2008; UU. No. 8 Tahun 2012; UU. No. 23 Tahun 2014; PP. No. 5 Tahun 2009; Permendagri No.77 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang pencabutan Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2007 Nomor 11 Seri F Nomor 9.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2015.
Peraturan yang dicabut adalah Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2000.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat