Dalam Peraturan ini diatur tentang Penerapan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintahan Desa dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Transaksi Non Tunai merupakan salah satu bentuk transaksi elektronik dengan cara pemindahan sejumlah uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrumen berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), cek, bilyet giro, uang elektronik/ sejenisnya. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, tata cara kerjasama pemerintah daerah dengan bank persepsi, jenis penerimaan pendapatan non tunai, mekanisme penerimaan pendapatan non tunai, mekanisme pengeluaran non tunai, pengecualian pengeluaran non tunai, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat