Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 58 Tahun 2023

Penerapan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintahan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Penerapan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintahan Desa dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Transaksi Non Tunai merupakan salah satu bentuk transaksi elektronik dengan cara pemindahan sejumlah uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrumen berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), cek, bilyet giro, uang elektronik/ sejenisnya. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, tata cara kerjasama pemerintah daerah dengan bank persepsi, jenis penerimaan pendapatan non tunai, mekanisme penerimaan pendapatan non tunai, mekanisme pengeluaran non tunai, pengecualian pengeluaran non tunai, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penerapan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintahan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
13 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2023
Tanggal Berlaku
01 Januari 2024
Sumber
BD.2023/No.58
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan