Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Operasional Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah yang meliputi Prinsip Dasar, UP, Pengelola KKPD, Uang Persediaan KKPD, Pengajuan, Penerbitan Dan Penggunaan KKPD, Pelaksanaan Pembayaran Dengan KKPD, Penarikan KKPD, Biaya Penggunaan KKPD, Monitoring Dan Evaluasi, Ketentuan Lain-Lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat