Dalam rangka pelaksanaan penyertaan modal daerah kepada BUMD, Bupati menugaskan PT. BPR NTB (Perseroda) sebagai bank penyalur dana akses layanan keuangan kegiatan The Development of Integrated Farming System in Upland Areas Project (UPLAND). Jumlah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. BPR NTB (Perseroda) sebesar Rp4.305.000.000,00 (empat miliar tiga ratus lima juta rupiah) dengan perincian sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat