Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 59 Tahun 2023

Penugasan Kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat (Perseroda) Sebagai Bank Penyalur Dana Akses Layanan Keuangan Kegiatan The Development Of Integrated Farming System In Upland Areas Project (Upland) Di Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2023 - 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam rangka pelaksanaan penyertaan modal daerah kepada BUMD, Bupati menugaskan PT. BPR NTB (Perseroda) sebagai bank penyalur dana akses layanan keuangan kegiatan The Development of Integrated Farming System in Upland Areas Project (UPLAND). Jumlah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. BPR NTB (Perseroda) sebesar Rp4.305.000.000,00 (empat miliar tiga ratus lima juta rupiah) dengan perincian sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumbawa Nomor 59 Tahun 2023 tentang Penugasan Kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat (Perseroda) Sebagai Bank Penyalur Dana Akses Layanan Keuangan Kegiatan The Development Of Integrated Farming System In Upland Areas Project (Upland) Di Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2023 - 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sumbawa
Tanggal Penetapan
01 November 2023
Tanggal Pengundangan
01 November 2023
Tanggal Berlaku
01 November 2023
Sumber
BD Kabupaten Sumbawa Tahun 2023 Nomor 59
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 9 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan