Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum,Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kriteria Belanja Tidak Terduga, Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Lain-Laian dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat