PEDOMAN PELAKSANAAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 437
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pada Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan
untuk membantu meletakan dasar pengembangan sikap,
pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta bagi anak
usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar
dan pelaksanaan untuk membantu anak didik
mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik
yang meliputi moral, nilai-nilai agama, emosional,
bahasa, fisik-motorik dan kemandirian;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3)
huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
tentang Standar Pelayanan Minimal dan ketentuan Pasal
2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100
Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan
Minimal serta dengan telah ditetapkannya Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun
2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal
Pendidikan di Kabupaten/Kota perlu menyusun
pedoman pelaksanaan penerapan Standar Pelayanan
Minimal pada pendidikan anak usia dini dengan
Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang pedoman
pelaksanaan penerapan Standar Pelayanan Minimal pada
pendidikan anak usia dini
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat [l di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4302);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 5603);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun
2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2014
tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini;
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan
Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1679),
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2AP
Nomor 157);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal ( Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1540);
19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan
Minimal Pendidikan;
20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
9 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Anak Usia dini dan Kependidikan Kesetaraan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 401).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PENERIMA PELAYANAN DASAR
BAB V MUTU PELAYANAN DASAR
BAB VI PENUNTASAN PAUD 1 TAHUN PRA SEKOLAH DASAR
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB IX ANGGARAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BD. 2019/No. 27 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Revitalisasi Peran Komite Sekolah di Satuan Pendidikan Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan pendidikan di Satuan Pendidikan di Kota Dumai, perlu diatur revitalisasi peran Komite Sekolah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daaerah Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Walikota Dumai Nomor 48 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini berisi 4 (empat) bab dan 16 (enam belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Komite Sekolah; Komite Sekolah; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 31 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelengaraan Pendidikan Inklusif di Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan
Pasal 6
Peraturan
Menteri
Pendidikan
Nasional
Nomor
70
Tahun 2OO9
tentang
Pendidikan
Inklusif
bagi
Peserta
Didik
yang
Memiliki Kelainan
dan Potensi
Kecerdasan
dan/atau
Bakat Istimewa,
maka
perlu
menetapkan
Peraturan
Bupati tentang
Penyelenggaraan
Pendidikan
Inklusif
di Kabupaten
Musi Rawas.
Dasar Hukum peraturan Bupati ini adalah:UU No 28 Tahun 1959;UU No 4 Tahun 1997;UU No 4 Tahun 2000;UU No 23 Tahun 2000;UU No 20 Tahun 2003;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 1998;PP No 19 tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan UU No 13 Tahun 2015;PP No 17 Tahun 2010;Permendiknas No 19 Tahun 2007;;Permendiknas No 41 Tahun 2007;;Permendiknas No 32 Tahun 2008;;Permendiknas No 70 Tahun 2009;;Permendiknas No 57 Tahun 2014;;Permendiknas No 58 Tahun 2014;Perda No 10 Tahun 2016;Perbup No 48 Tahun 2016
Materi pokok dalam Peraturan Bupati ini antara lain :Pendidikan inklusif adalah sistem
penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua
peserta didik yang memiliki kelainan/penyandang disabilitas dan memiliki
potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengilmti pendidikan
atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama
dengan peserta didik pada umumnya.
Penyandang Disabilitas adalah
setiap orang
yang
mengalami
gangguan,
kelainan,
kerusakan, dan/atau kehilangan
fungsi organ Fisik, mental,
intelektual atau
sensorik dalam
jangka
waktu
tertentu
atau
pefinanen
dan
menghadapi
hambatan lingkungan fisik dan sosial.Lama
pendidikan
pada
Pendidikan
inklusif
sebagaimana
dimaksud
dalam
pasal
4
ayat
(2)
adalah:
a. Taman
Kanak-kanak/Raudhatul
Atfal
sekurang-kurangnya
1
(satu)
tahun.
b.
Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah
selmrang-kurangnya
6
(enam)
tahun;
c.
Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah
Tsanawiyah
sekurang-
kurangnya
3
(tiga)
tahun
pendidikan
wajib
mengikuti
Ujian Nasional
atau
yang
sederajat
dengan
Ujian Nasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
13 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 31 Tahun 2020
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan penerimaan peserta
didik baru pada satuan pendidikan menengah dan satuan
pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Barat, telah ditetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah
Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan
Sekolah Luar Biasa;
b. bahwa Pemerintah Pusat telah menetapkan perubahan
kebijakan dalam penerimaan peserta didik baru
khususnya penerimaan peserta didik baru pada Sekolah
Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dan
Sekolah Luar Biasa sehingga Peraturan Gubernur Jawa
Barat sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu
dilakukan peninjauan kembali;
c. bahwa dalam penerimaan peserta didik baru diperlukan
pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
dalam penyelenggaraan penerimaan siswa didik baru
untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaannya
serta untuk memenuhi asas keadilan setiap warga negara
yang berhak mendapatkan pendidikan bermutu dan tanpa
diskriminatif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penerimaan
Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah
Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 , Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 , Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 , Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2006, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun
2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun
2007, , Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun
2009, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69
Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72
Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58
Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
107 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
14 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
34 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
44 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pembangunan Gedung Sekolah Dasar Di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan
efektivitas pelaksanaan Rehap Gedung Sekolah Dasar
dipandang perlu menetapkan Standar Operasional
Prosedur Pembangunan Gedung Sekolah Dasar
di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Perpres 80 Tahun 2003; Kepmen Permukiman dan Prasarana Wilayah No.339
/KPTS/2003; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/ 21/M.PAN/11/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 15
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16
Tahun 2016; Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 35 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Standar Operasional
Prosedur Pembangunan Gedung Sekolah Dasar Kabupaten Barito Kuala; Tata Kerja; Saranan dan Prasarana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 31 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Honorarium Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Bukan Aparatur Sipil Negara
Di Lingkungan Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Perda Kota Bandung No. 2 Tahun 2018, bahwa tata cara pemberian honorarium peningkatan mutu bagi pendidik dan tenaga kependidikan bukan aparatur sipil negara telah diatur dalam Perwal Kota Banudng No. 18 Tahun 2020 maka perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemberian Honorarium Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Buka Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Dinas Pendidikan.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah: UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 1 Tahun 2022; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 19 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 66 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 4 Tahun 2022; Kemendikbud No. 15 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 39 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri No. 26 Tahun 2021; Kemendikbudristek No. 2 Tahun 2022; Perda Kota Bandung No. 2 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, sasaran dan kriteria penerima honorarium, mekanisme pemberian honorarium, mekanisme pencairan, pengawasan dan pembinaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
15 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 31 Tahun 2012
petunjuk teknis-pendirian lembaga pendidikan anak usia dini
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2012/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pendirian Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu layanan pendidikan bagi anak usia dini (0-6) tahun, perlu adanya lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan untuk menjamin kualitas pendidikan yang bermutu sehingga dapat memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu dan menjamin kelangsungan hidup, maka perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pendirian Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pendirian Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini Di Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pendirian Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Purbalingga yang meliputi persyaratan pendirian PAUD, tata cara pendirian PAUD, penamaan PAUD, penambahan Program Kegiatan Belajar pada PAUD Terpadu, pengintegrasian PAUD, perubahan bentuk PAUD, penutupan PAUD, pelaporan pendirian, pengintegrasian dan/atau penutupan PAUD serta pengawasan, pemeriksaan dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2012.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN GRATIS BAGI PELAJAR SEKOLAH MENENGAH PERTAMA / SEDERAJAT DI KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung program wajib belajar serta untuk memberikan kemudahan pelajar dalam melakukan perjalanan ke sekolah, perlu diselenggarakannya kegiatan angkutan gratis bagi pelajar Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat di Kabupaten Magetan;
b. bahwa agar angkutan gratis bagi pelajar Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat di Kabupaten Magetan dapat berjalan dengan baik, maka perlu adanya pedoman penyelenggaraan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Angkutan Gratis Bagi Pelajar Sekolah Menengah Pertama / Sederajat Di Kabupaten Magetan.
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021;
11. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
12. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
13. Permenhub Nomor 139 Tahun 2016;
14. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SK.967/AJ.202/DRJD/2007;
15. Perbup Magetan Nomor 71 Tahun 2014;
16. Perbup Magetan Nomor 56 Tahun 2019.
Penyelenggaraan Angkutan Sekolah Gratis Bagi Pelajar Sekolah Menengah Pertama / Sederajat bertujuan untuk :
a. mendukung program wajib belajar di Daerah;
b. membantu mengurangi beban biaya pendidikan bagi masyarakat; dan
c. mengurangi penggunaan kendaraan bermotor oleh pelajar yang belum memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2022.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 31 Tahun 2020
Pendidikan - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BEASISWA KEPADA MAHASISWA BERPRESTASI
DI KABUPATEN SITUBONDO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan
memperoleh pendidikan, meningkatkan akses dan mutu
pendidikan serta relevansi dan efisiensi manajemen
pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global
secara terarah dan berkesinambungan sesuai amanat
undang-undang, dipandang perlu menetapkan Peraturan
Bupati Situbondo tentang Beasiswa Kepada Mahasiswa
Berprestasi di Kabupaten Situbondo.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan yang telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 ten ~ang
Pendanaan Pendidikan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggraan
Pendidikan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 11
Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Kabupaten Situbondo.
Mengatur tentang jenis dan sasaran pemberian beasiswa untuk mahasiswas berprestasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat