Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala No. 31 Tahun 2017

Standar Operasional Prosedur Pembangunan Gedung Sekolah Dasar Di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Barito Kuala

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Standar Operasional Prosedur Pembangunan Gedung Sekolah Dasar Kabupaten Barito Kuala; Tata Kerja; Saranan dan Prasarana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 31 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pembangunan Gedung Sekolah Dasar Di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Barito Kuala
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
04 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2017/NO.31
Subjek
PENDIDIKAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 666 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan