Penyelenggaraan Angkutan Sekolah Gratis Bagi Pelajar Sekolah Menengah Pertama / Sederajat bertujuan untuk : a. mendukung program wajib belajar di Daerah; b. membantu mengurangi beban biaya pendidikan bagi masyarakat; dan c. mengurangi penggunaan kendaraan bermotor oleh pelajar yang belum memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat