Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 31 Tahun 2017

Penyelengaraan Pendidikan Inklusif di Kabupaten Musi Rawas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam Peraturan Bupati ini antara lain :Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan/penyandang disabilitas dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengilmti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami gangguan, kelainan, kerusakan, dan/atau kehilangan fungsi organ Fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu tertentu atau pefinanen dan menghadapi hambatan lingkungan fisik dan sosial.Lama pendidikan pada Pendidikan inklusif sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) adalah: a. Taman Kanak-kanak/Raudhatul Atfal sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun. b. Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah selmrang-kurangnya 6 (enam) tahun; c. Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sekurang- kurangnya 3 (tiga) tahun pendidikan wajib mengikuti Ujian Nasional atau yang sederajat dengan Ujian Nasional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 31 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan Pendidikan Inklusif di Kabupaten Musi Rawas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
07 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2017
Tanggal Berlaku
07 Juli 2017
Sumber
LD.2017/NO.31
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 636 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan