Materi pokok dalam Peraturan Bupati ini antara lain :Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan/penyandang disabilitas dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengilmti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami gangguan, kelainan, kerusakan, dan/atau kehilangan fungsi organ Fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu tertentu atau pefinanen dan menghadapi hambatan lingkungan fisik dan sosial.Lama pendidikan pada Pendidikan inklusif sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) adalah: a. Taman Kanak-kanak/Raudhatul Atfal sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun. b. Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah selmrang-kurangnya 6 (enam) tahun; c. Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sekurang- kurangnya 3 (tiga) tahun pendidikan wajib mengikuti Ujian Nasional atau yang sederajat dengan Ujian Nasional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat