Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 31 Tahun 2012

Petunjuk Teknis Pendirian Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Purbalingga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pendirian Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Purbalingga yang meliputi persyaratan pendirian PAUD, tata cara pendirian PAUD, penamaan PAUD, penambahan Program Kegiatan Belajar pada PAUD Terpadu, pengintegrasian PAUD, perubahan bentuk PAUD, penutupan PAUD, pelaporan pendirian, pengintegrasian dan/atau penutupan PAUD serta pengawasan, pemeriksaan dan sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purbalingga Nomor 31 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Purbalingga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
01 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
01 Juni 2012
Tanggal Berlaku
01 Juni 2012
Sumber
BD.2012/NO.31
Subjek
PENDIDIKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 108 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan