Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 93, BD Tahun 2005 No. 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Pangkalan Wilayah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya harga jual eceran bahan bakar
minyak yang baru maka perlu menetapkan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Kabupaten Rembang.
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Penetapan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Pangkalan
Wilayah Propinsi Jawa Tengah, maka Harga Eceran
Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Kabupaten Rembag
sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1888; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 65 Tahun 2005
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Berlakunya Harga Eceran Tertinggi untuk Kebutuhan Rumah Tangga dan Usaha Kecil. Pungutan untuk menaikkan Harga Eceran Tinggi, Melawan Hukum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2005.
3 hlm beserta lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 85 Tahun 2005
INDUSTRI DAN USARA KECIL DAN MENENGAH - PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN PINJAMAN LUNAK
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 85, BD.2005/No. 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Pinjaman Lunak Untuk Industri Dan Usaha Kecil Dan Menengah Di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa guna lebih meningkatkan kemampuan permodalan bagi
usaha kecil dan menengah di Kabupaten Rembang, perlu adanya
pinjaman lunak dengan sistem bergulir ; bahwa guna memberikan pedoman pel.aksanaan penyaluran
pinjaman lunak bergulir Usaha Kecil dan Menengah ( UKM ) di
Kabupaten Rembang yang dibiayai Dana UKM Kabupaten
Rembang Tahun Anggaran 2005, perlu diterbitkan Petunjuk Teknis
yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tabun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Pinjaman Lunak untuk lndustri Usaha Kecil dan Menengah di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2005.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2005.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sekretariat Perusahaan Daerah Bank Perkrediatan Rakyat Badan Kredit Kecamatan/Badan Kredit Kecamatan dan Sekretariat Badan Kredit Desa Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa Sekretariat Perusahaan Bidang Perbankan/Lembaga Keuangan Daerah (Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan/Badan Kredit Kecamatan (BPR-BKK/BKK), Badan Kredit Desa (BKD) dan Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar (BPR Bank Pasar) Kab tegal telah dibentuk dengan Keputusan Bupati Tegal No 581/1455/2001 tanggal 22 September 2001; bahwa dengan diberlakukannya Perda Kab tegal No 15 Tahun 2004 tentang pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan kembali Pembentukan Sekretariat Perusahaan Daerah BPR, BKK/BKK dan BKD Kab Tegal; bahwa untuk maksud tersebut di atas ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tegal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1962; UU No 7 Tahun 1992; UU No 10 Tahun 1998; UU No 10 Tahun 2004; Uu No 32 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 1986; Perda Prov Jateng No 19 Tahun 2002; Kepgub Jateng no 115 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 4 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 15 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan wewenang Sekretariat Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat, Badan Kredit Kecamatan dan Bank Kredit Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2005.
Keputusan Bupati Tegal No 581/1455/2001
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2005
PENYESUAIAN HARGA ECERAN TERTINGGI MINYAK TANAH DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2005/No.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi Minyak Tanah Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. Bahwa sebubunga.n pemberla.kuan harga Baha.n Bakar Minyak Tanah dalarn Negeri yang baru tei:hitung tanggal 1 Oktober 2005, rnaka dipanclang pedu melakukan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HE1) Minyak Tanah dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara;
b. Bahwa untuk rnaksud point a tersebut di atas, perlu ditetapkan besamya Barga Eceran Tertinggi (HE1) Minyak Tanah dengan Peraturan Bupati Luwu Utara.
1. Unclang-Undang Nornor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Aco.ra Piclana (Lembo.ran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Nego.ra Nomor 3274);
2. Unclang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Anti Monopoli clan Persainga.n Tidak Sehat (Lembaran Negara RI Tshun 1999 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2102);
3. Unclang- Unclang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pedindungan Konsumen (Lernbaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, To.rnbahan Lembaran Negara RI Nomor 3821);
4. Unclang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 Tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tk. II Luwu Utara (Lembaran Negara RI Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3826 );
5. Unclang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak clan Gas Bumi (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4152);
6. Unclang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembo.ran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tarnbahan Lernbaran Negara RI Nomor 4437);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah clan Kewenanga.n Propinsi sebagai Daersh Otonom (Lembo.ran Nego.ra RI Tahun 2000 Nomor 54, Tarnbahan Lernbaran Negara RI Nomor 3952);
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005
Tentang Harga Jual Eceran Bahan Ba.kru: Minyak Dalam Negeri;
Memperhatikan
1. Keputusan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 31 Tahun 2005 tentang Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi Minyak Tanah (HE1) di Sulawesi Selatan;
2. Surat Menteri Dalarn Negeri Nomor 541/3198/SJ tanggal 15
Desember 2005 perihal Pengakhiran Komponen Biaya Pengawasan dalam Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HE1) Minya.k Tanah Tahun 2005.
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PENYESUAIAN HARGA ECERAN TERTINGGI MINYAK TANAH DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
Pasal 1
1) Komponen bisya yang diperhitungkan untuk rnenetapkan Harga Eceran Tertinggi Minya.k Tanah per liter dari titik O km Depot Pertarnina Karang - Karangan sampai dengan radius 40 km adalah
sebagai berikut:
a. b. Harga Ex lnstalasi/Depot Pertarnina
Margin Agen Rp. 2.000, Rp. 70,
c. Ongkos Angkutan Rp. 190,
d. e. Harga jual dari agen ke pangkalan
Margin pangkalan Rp. 2.260,-
Rp. 120- (+)
f. HET di pangkalan Rp. 2.380,-
2) Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HE1) Minya.k Tanah bagi Kecarnatan di ams Radius 40 km dari Depot Pertarnina Karang karangan adalah HET 40 km = Rp, 2.380,- ditambah dengan ongkos Angkut untuk masing-masing kecamatan, disesuaikan dengan tingkat kesulitan sarana clan prasarana transportasi,
Pasal 2
Nilai riil Harga Eceran Tertinggi (HE1) minya.k Tanah dari pangkalan ke konsumen clan harga jual per tangki Minyak Tanah dari agen ke pangkalan di masing-masing kecarnatan (dalam radius 40 km) dari Depot Pertarnina Karang-karangan adalah sebagai berikut:
a) Harga jual minya.k tanah per tangki dari agen ke pangkalan di masing
masing kecamatan ditetapkan sebagai berikut :
a. Kecamatan Masamba . Rp. 11.300.000,
b. Kecamatan Sabbang . Rp. 11.300.000,
c. Kecarnatan Baebunta . Rp. 11.300.000,
d. Kecarnatan Bonebone . Rp. 11.800.000,
e. Kecarnatan Mappedeceng . Rp. 11.550.000,
f. Kecamatan Sukarnaju . Rp. 11.675.000,
g. Kecarnatsn Malangke . Rp. 11.800.000,
h. Kecsrnatan Malangke Barat . Rp. 12.050.000,
1. Malangke. T (Cappasolo) . Rp. 12.175.000,-
b) Harga Eceran Tertinggi (HE1) minya.k tanah per liter dari pangkalan
ke masyarakat (konsumen a.khir) di masing-masing kecamatan ditetapkan sebagai berikut:
a. Kecarnatan Masamba .
b. Kecamatan Sabbanz
Rp. 2.380, Ro. 2.380.-
,...� ('... ,' \
g. Kecarnatan Mafangke . h. Kecamatan Mala.ngke Barnt .
1. Mala.ngke. T (Cappa.solo) .
Pasal 3
Rp. 2.480, Rp. 2.530, Rp. 2.555,-
1) Agen minya.k tanah ticla.k diperkena.nka.n menjual minya.k ta.na.h kepada pa.ngkala.n melebihi harga. jual sebagaima.na ditetapka.n pada pasal 2 huruf a. clan ha.nya menjual minya.k tanah kepa.da. pa.ngkala.nnya ya.ng terdaftar di Pemerintah Kabupaten Luwu Utara,
2) Pa.ngkala.n minyak tanah ticla.k diperkena.nka.n menjual minya.k tanah kepada pengecer diatas Harga. Jual sebagaimana ditetapka.n pa.da. Passl
2 hurufb.
Pasal 4
1) Pa.ngkala.n minyak ta.nah tidak diperkenankan menjual minya.k ta.nah dilua.r wilayah Kabupaten Luwu Utara.
2) Pa.ngkala.n minya.k ta.nah tidak berta.nggung jawab atas kela.ncara.n penyalura.n minya.k ta.na.h kepada masyaraka.t clan harus mengutamakan masyaraka.t (konsumen akhir) ya.ng berdomisili pada radius O -0,5 km dari lokasi pa.ngkala.n ya.ng bersa.ngkuta.n.
3) Pa.ngkala.n minya.k ta.nah harus memasa.ng Papan Pengenal clan Papan
Ha.rga Eceran Tertinggi (HE1).
Pasal 5
1) Depot Pertamina Karsng - Ka.ra.nga.n dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minya.k clan Gas Bumi (HISWANA MIGAS) Kabupaten Luwu Utara berkewajiba.n melakuka.n pembinaan secara berkesina.mbungan kepa.da. para agen minya.k ta.na.h clan menjamin kela.ncaran penyaluran minya.k ta.nah kepada masyaraka.t.
2) Agen minya.k ta.na.h diwajibka.n melakuka.n pembinaan clan penga.wasa.n secara berkesina.mbungan serta bertanggung jawa.b atas kelancaran penyaluran minya.k ta.nah kepada pa.ngkalan binaannya...
3) Penentuan besarnya jatsh minya.k ta.nah oleh a.gen ke pangkala.n minya.k tanah binaannya harus didasarka.n pada jumlah penduduk di sekita.r pangkalan yang bersa.ngkutan.
Pasal 6
1) Pela.ngga.ran oleh Agen minya.k tanah terhadap ketentua.n sebagimana dimaksud pasal 3 ayat (1), maka seluruh perizinan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara kepada Agen ya.ng bersangkutan dinyataka.n dicabut atau pemutusan hubungan usaha oleh Pertamina.
2) Pela.ngga.ran oleh pangkalan minya.k tanah terhadap ketentuan sebagima.na dinta.ksud pasal 3 ayat (2), pasal 4 ayat (1), ayat (2) clan ayat (3), maka. seluruh perizinan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara kepada pangkalan ya.ng bersangkutan dinyataka.n dicabut a.tau pemutusan hubungan usaha oleh Agen.
Pasal 7
Pasal 8
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Bupati Luwu Utara Nornor 372 Tiliun 2005 tentang Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi Minyak Tanah dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 9
Segala biaya y,rng timbul dalam pelaksanaan Peraturan ini dibebankan
pada APED Kabupaten Luwu Utara dan Pendapatan yang sah,
Pasal 10
Peraturan ini rnulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya rnemerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2006.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2004
Perbankan, Lembaga KeuanganPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mengubah
Keputusan Bupati Pati Tanggal 8 Desember 2003 Nomor 38 Tahun 2003 Tentang Prosedur Operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Daerah Tingkat II Pati
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Pati Tanggal 8 Desember 2003 Nomor 38 Tahun 2003 tentang Prosedur Operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Daerah Tingkat II Pati
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya surat Direktur Bank Indonesia tanggal 7 Januari 2004 Nomor 6/15/DPBPR?IDPBPR/Sm perihal Pemenuhan Direksi Bank Saudara, maka Keputusan Bupati Pati tanggal 8 Desember 2003 Nomor 38 Tahun 2003 tentang Prosedur Operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Daerah Tingkat II Pati perlu ditinjau kembali; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 22 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 1991; PERDA Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 9 Tahun 1994; Keputusan Bupati Pati Tanggal 8 Desember 2003 Nomor 38 Tahun 2003
PERBUP ini mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Lampiran. Keputusan Bupati Pati tanggal 8 Desember 2003 Nnmnr 38 Tahun 2003 tentang Prosedur Operasional Perusahaan Daerah Bank Perkrecditan Rakyat Kabupaten Daerah Tingkat II Pali yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pati tanggal 8 Desember 2003 Nomor 32 Seri F
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2004.
Keputusan Bupati Pati Tanggal 8 Desember 2003 Nomor 38 Tahun 2003 diubah
7 hal
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 40 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 40, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2024 NOMOR 147
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian insentif dan kemudahan berusaha merupakan salah satu faktor pendorong peningkatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah yang selaras dengan tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum;
b. bahwa pemberian insentif dan kemudahan berusaha merupakan salah satu upaya menarik Investor untuk menanamkan modalnya dalam rangka untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi, meningkatkan kemampuan dan daya saing daerah serta mewujudkan
kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601),sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6330);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan ,Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
15. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan dalam Penanaman Modal di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 930);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan dalam Penanaman Modal di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 930);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 885);
20. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 1);
21. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5), sebagaimara telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2); 22. Peraturan Wali Kota Kota Baubau Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal di Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2012 Nomor 25).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB III PEMOHON DAN KRITERIA PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN BERUSAHA
BAB IV BENTUK INSENTIF DAN KEMUDAHAN BERUSAHA
BAB V JENIS USAHA ATAU KEGIATAN PENANAMAN MODAL
BAB VI TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN BERUSAHA
BAB VII HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
BAB VIII JANGKA WAKTU DAN FREKUENSI PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN BERUSAHA
BAB IX EVALUASI DAN PELAPORAN PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN BERUSAHA
BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
13
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekalongan Nomor 26 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirtayasa
ABSTRAK:
bahwa pengadaan barang/jasa Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirtayasa mempunyai peran dalam
peningkatan pelayanan publik sebagaimana diatur
dalam Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 41
Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirtayasa Kota
Pekalongan; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan terkait pelaksanaan serta perubahan ketentuan Pengadaan
Barang/Jasa, maka perlu mengubah Peraturan
Walikota Pekalongan Nomor 41 Tahun 2019 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Perusahaan Umum Daerah
Air Minum Tirtayasa Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan
Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 41 Tahun
2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirtayasa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2018;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pasal 1, perubahan Pasal2, perubahan Pasal 8, perubahan Pasal 9, perubahan Pasal 11, penghapusan Pasal 14, perubahan Pasal 27, perubahan Pasal 32, perubahan Pasal 37, perubahan Pasal 39, perubahan Pasal 40, perubahan Pasal 57, perubahan Pasal 77.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 41 Tahun 2019 diubah.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2024
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD/2024/NO.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarbaru.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomo 73 Tahun 2023.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarbaru, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN; KEDUDUKAN; TUGAS POKOK DAN FUNGSI; SUSUNAN ORGANISASI DAN URAIAN TUGAS; TATA KERJA; JABATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 116 Tahun 2023
PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN DI BIDANG PERDAGANGAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 116, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 116
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN DI BIDANG PERDAGANGAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk mengoptimalkan penyelenggaraan perdagangan dan perindustrian agar dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah guna mendorong terciptanya kualitas hidup yang baik dan pemajuan kesejahteraan umum serta pelaksanaan ketentuan Pasal 41, Pasal 62 ayat (6), Pasal 69 ayat (7) huruf c, Pasal 87 ayat (4), Pasal 88 ayat (5), Pasal 104 dan Pasal 106 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, perlu disusun peraturan walikota yang mengatur tentang penyelenggaraan bidang perdagangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2018 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8); 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1); 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 83).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PELAKSANAAN POLA KEMITRAAN USAHA, PERSYARATAN DAN MEKANISME PENERBITAN DAN PERUBAHAN TDG, PEMBATASAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL, PENGENDALIAN KETERSEDIAAN, KESTABILAN HARGA DAN/ATAU DISTRIBUSI BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN/ATAU BARANG PENTING, UPAYA PENGEMBANGAN EKSPOR GUNA PERLUASAN AKSES PASAR BAGI BARANG DAN JASA YANG DIPRODUKSI DI DAERAH, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2023.
29 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat