Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, tujuan, kebijakan, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa, pelaku pengadaan barang/jasa, perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui swakelola, pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalul penyedia, pengadaan khusus, usaha kecil, produk dalam negeri, dan berkelanjutan, pengadaan pengadaan barang/jasa secara elektronik, sumber daya manusia, pengawasan, pengaduan, sanksi, dan pelayanan hukum, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat