Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2005

Sekretariat Perusahaan Daerah Bank Perkrediatan Rakyat Badan Kredit Kecamatan/Badan Kredit Kecamatan dan Sekretariat Badan Kredit Desa Kabupaten Tegal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan wewenang Sekretariat Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat, Badan Kredit Kecamatan dan Bank Kredit Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2005 tentang Sekretariat Perusahaan Daerah Bank Perkrediatan Rakyat Badan Kredit Kecamatan/Badan Kredit Kecamatan dan Sekretariat Badan Kredit Desa Kabupaten Tegal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
26 Januari 2005
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2005
Tanggal Berlaku
26 Januari 2005
Sumber
BD.2005/No. 3A
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 345 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan