perusahaan daerah - sekretariat - bpr
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2005/No. 3A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sekretariat Perusahaan Daerah Bank Perkrediatan Rakyat Badan Kredit Kecamatan/Badan Kredit Kecamatan dan Sekretariat Badan Kredit Desa Kabupaten Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa Sekretariat Perusahaan Bidang Perbankan/Lembaga Keuangan Daerah (Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan/Badan Kredit Kecamatan (BPR-BKK/BKK), Badan Kredit Desa (BKD) dan Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar (BPR Bank Pasar) Kab tegal telah dibentuk dengan Keputusan Bupati Tegal No 581/1455/2001 tanggal 22 September 2001; bahwa dengan diberlakukannya Perda Kab tegal No 15 Tahun 2004 tentang pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan kembali Pembentukan Sekretariat Perusahaan Daerah BPR, BKK/BKK dan BKD Kab Tegal; bahwa untuk maksud tersebut di atas ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tegal;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1962; UU No 7 Tahun 1992; UU No 10 Tahun 1998; UU No 10 Tahun 2004; Uu No 32 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 1986; Perda Prov Jateng No 19 Tahun 2002; Kepgub Jateng no 115 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 4 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 15 Tahun 2004;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan wewenang Sekretariat Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat, Badan Kredit Kecamatan dan Bank Kredit Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2005.
- Keputusan Bupati Tegal No 581/1455/2001
- 6 hal
|