Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sistem Elektronik Izin Cetak Mandiri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 89 Tahun 2017
ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJAPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 89, BD.2017/No.89
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta
dalam rangka tertib administrasi dan kepastian penataan
pegawai pada lingkup Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bulukumba,
perlu disusun Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
sebagai rujukan formasi pegawai dalam perencanaan,
rekruitmen, penempatan, pengendalian dan
pengembangan pegawai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Analisis Jabatan dan Analisis
Beban Kerja pada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bulukumba;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomnor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008
tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
2
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2016
tentang Pedoman Analisis Jabatan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis
Jabatan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2016 Nomor 14);
9. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 83 Tahun 2016
tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bulukumba
(Berita Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2016
Nomor 83);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
KEGUNAAN
BAB IV
RUANG LINGKUP
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2017.
NOMOR 89 TAHUN 2017
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 89 Tahun 2017
Pendelegasian Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Kabupaten Tangerang
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 89, BD.2017/NO.89
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Kabupaten Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, perlu dilakukan penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan Perizinan terpadu sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi;
b. bahwa sehubungan dengan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pasal 6 dan 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi Dan Tatakerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah, perlu adanya pelimpahan kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang;
1.UU No.14 Tahun 1950 ;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No. 25 Tahun 2007
;4.UU No.14 Tahun 2008 ;5.UU No. 25 Tahun 2009 ;6.UU No. 23 Tahun 2014
;7.UU No. 30 Tahun 2014 ;8.PP No.45 Tahun 2008 ;9.PP No.96 Tahun 2012 ;10.PP No.18 Tahun 2016 ;11.PP No.97 Tahun 2014 ;12.PMDN No. 24 Tahun 2006 ;13.PMDN No.20 Tahun 2008 ;14.Peraturan Kepala badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2015
;15.Peraturan Kepala badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 17 Tahun 2015
;16.Perda Kab Tanggerang No.11 Tahun 2016
;17.Perbup No. 95 Tahun 2016
1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.pendelegasian penyelanggaraan perizinan dan non perizinan;4.penandatanganan perizinan dan non perizinan;5.penertiban,penolakan,pembatalan,pencabutan izin dan pelaporan;6.legalisasi salinan izin;7.pembinaan , pengawasan dan evaluasi;8.tim teknis;9.ketentuan peralihan;10.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat No. 88 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 88, Berita DAerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2017 Nomor 88
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan dan/atau pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan investasi dalam bentuk penyertaan modal daerah pada BUMN/BUMD atau Badan Usaha Lainnya dan bahwa salah satu bentuk investasi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat adalah penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pasaman Barat yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2017, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pasaman Barat
UU No 17 Tahun 2003; UU No 38 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; PP No 5 Tahun 2008; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Pasaman Barat No 1 Tahun 2016; Perda Kabupaten Pasaman Barat No 21 Tahun 2016; Perda Kabupaten Pasaman Barat No 23 Tahun 2016; dan Perbup No 113 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini memuat tentang : Ketentuan Umum, Penambahan Penyertaan Modal, Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 87 Tahun 2017
PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN - BUPATI - PENANAMAN MODAL - PERIZINAN - NON PERIZINAN - KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, BD.2017/NO.87
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI DIBIDANG PENANAMAN MODAL, PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pelayanan penanaman modal, perizinan dan non perizinan dilaksanakan oleh perangkat daerah penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Perda Kabupaten Batang Hari No 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal, maka perlu menetapkan Perbup tentang Pendelegasian sebagian Kewenangan Bupati dibidang Penanaman Modal, Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang Hari;
Pendelegasian sebagian kewenangan Bupati dibidang Perizinan dan Penanaman Modal kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang Hari, sebagaimana ditetapkan dalam Perbup Batang Hari No. 13 Tahun 2015 tidak sesuai lagi dengan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sehingga perlu diganti;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perbup tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati di Bidang Penanaman Modal, Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang Hari
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana tekah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.25 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.10 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.39 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.2 Tahun 2017; PP No.45 Tahun 2008; PP No.27 Tahun 2012; PP No.14 Tahun 2016; PP No.64 Tahun 2016; Perpres No.97 Tahun 2014; Perda No.2 Tahun 2011; Perda No.3 Tahun 2014; Perda No.11 Tahun 2016
Perbup Ini Mengatur Mengenai Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Di Bidang Penanaman Modal, Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang Hari; Meliputi; Pendelegasian Sebagian Kewenanganl; Jenis Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan; Mekanisme; Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku maka Perbup Batang Hari No. 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 85 Tahun 2017
RENCANA UMUM - PENANAMAN MODAL - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2017-2025
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 85, BD.2017/NO.85
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2017-2025
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mensinergiskan dan mengoperasionalkan seluruh kepentingan pembangunan terkait penanaman modal dan menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif dan berkelanjutan yang mampu memacu pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Batang Hari secara adil dan merata serta memperhatikan potensi daerah maka perlu dilakukan pengaturan tentang rencana penanaman modal;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perpres No. 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Batang Hari Tahun 2017-2025;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.25 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perpres No.16 Tahun 2007; Perpres No.39 Tahun 2014; Perpres No.97 Tahun 2014; Perda No.11 Tahun 2016; Perbup No.43 Tahun 2016
Perbup Ini Mengatur Mengenai Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Batang Hari Tahun 2017-2025; Meliputi; Rencana Umum Penanaman Modal; Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
5 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 84 Tahun 2017
Penanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan PublikPedoman Penulisan/Tata Naskah Dinas
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Umum Pada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 27 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Umum Pada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Publik Dan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan sistem dan mekanisme penyelenggaraan pemerintah yang terukur dan akuntabel sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara maksimal, maka diperlukan adanya pedoman/petunjuk standar pelayanan publik dan standar operasional prosedur yang jelas dan transparan;
bahwa standar pelayanan publik dan standar operasional prosedur pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pemalang merupakan pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pemalang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 56 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 17 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Standar Pelayanan Publik Dan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pemalang
yang meliputi
Maksud Dan Tujuan, Komponen Standar Pelayanan, Jenis Pelayanan Perizinan, Mekanisme Pelayanan Perizinan, Pemeriksaan Teknis Di Lapangan, Keterbukaan Informasi, Maklumat Pelayanan, Sanksi, Pembinaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2017.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Umum Pada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang dan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 27 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Umum Pada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang dicabut.
372 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 74 Tahun 2017
PemerintaH Kabupaten Muna Barat-Bank BPD Sultra-Penyertaan Modal
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, Berita Daerah Kabupaten Muna Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muna Barat kepada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, b. bahwa dalam mengoptimalisasikan potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Muna Barat Melakukan Penyertaan Modal; c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentukan Peraturan Bupati Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muna Barat pada Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13Tahun 2006
Peraturan ini Mengatur tentang KETENTUAN UMUM, TUJUAN, PENYERTAAN MODAL, TATA CARA PENYERTAAN MODAL, JASA, PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2017.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 72 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017-2025
ABSTRAK:
a. bahwa tujuan negara Republik Indonesia adalah mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera secara merata sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Tahun 1945 dan Pancasila; b. bahwa penanaman modal di Kabupaten Sampang khususnya dari swasta baik dalam negeri maupun luar negeri ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi demi kemakmuran masyarakat; c. bahwa untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif dan dinamis perlu menciptakan kemudahan kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi penanam modal; d. bahwa sebagai bentuk pelaksanaan kebijakan dasar penanaman modal yang tertuang dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal, untuk mendorong peningkatan penanaman modal perlu membentuk Rencana Umum Penanaman Modal; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Sampang Tahun 2017-2025.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 42); Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 33); Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 58 Tahun 2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2014-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014, Nomor 58 Seri E); Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 6 tahun 2012 tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 6);
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL, AZAZ, MAKSUD DAN SASARAN, KEBIJAKAN, PELAKSANAAN RUPMK, ARAH KEBIJAKAN PENANAMAN MODAL, (ROADMAP) IMPLEMENTASI RUPM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
35 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat