RENCANA UMUM - PENANAMAN MODAL - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2017-2025
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 85, BD.2017/NO.85
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2017-2025
ABSTRAK: |
- Dalam rangka untuk mensinergiskan dan mengoperasionalkan seluruh kepentingan pembangunan terkait penanaman modal dan menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif dan berkelanjutan yang mampu memacu pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Batang Hari secara adil dan merata serta memperhatikan potensi daerah maka perlu dilakukan pengaturan tentang rencana penanaman modal;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perpres No. 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Batang Hari Tahun 2017-2025;
- UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.25 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perpres No.16 Tahun 2007; Perpres No.39 Tahun 2014; Perpres No.97 Tahun 2014; Perda No.11 Tahun 2016; Perbup No.43 Tahun 2016
- Perbup Ini Mengatur Mengenai Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Batang Hari Tahun 2017-2025; Meliputi; Rencana Umum Penanaman Modal; Evaluasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
- 5 hlmn; 1 lmpiran
|