Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 84 Tahun 2017

Standar Pelayanan Publik Dan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pemalang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Pelayanan Publik Dan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pemalang yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Komponen Standar Pelayanan, Jenis Pelayanan Perizinan, Mekanisme Pelayanan Perizinan, Pemeriksaan Teknis Di Lapangan, Keterbukaan Informasi, Maklumat Pelayanan, Sanksi, Pembinaan Dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 84 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Publik Dan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pemalang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
84
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
19 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2017
Tanggal Berlaku
19 Desember 2017
Sumber
BD.2017/NO.84
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - PEDOMAN PENULISAN/TATA NASKAH DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Umum Pada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang

  2. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 27 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Umum Pada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan