Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Pelayanan Publik Dan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pemalang yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Komponen Standar Pelayanan, Jenis Pelayanan Perizinan, Mekanisme Pelayanan Perizinan, Pemeriksaan Teknis Di Lapangan, Keterbukaan Informasi, Maklumat Pelayanan, Sanksi, Pembinaan Dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat