PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN - BUPATI - PENANAMAN MODAL - PERIZINAN - NON PERIZINAN - KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, BD.2017/NO.87
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI DIBIDANG PENANAMAN MODAL, PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK: |
- Penyelenggaraan pelayanan penanaman modal, perizinan dan non perizinan dilaksanakan oleh perangkat daerah penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Perda Kabupaten Batang Hari No 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal, maka perlu menetapkan Perbup tentang Pendelegasian sebagian Kewenangan Bupati dibidang Penanaman Modal, Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang Hari;
Pendelegasian sebagian kewenangan Bupati dibidang Perizinan dan Penanaman Modal kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang Hari, sebagaimana ditetapkan dalam Perbup Batang Hari No. 13 Tahun 2015 tidak sesuai lagi dengan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sehingga perlu diganti;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perbup tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati di Bidang Penanaman Modal, Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang Hari
- UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana tekah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.25 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.10 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.39 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.2 Tahun 2017; PP No.45 Tahun 2008; PP No.27 Tahun 2012; PP No.14 Tahun 2016; PP No.64 Tahun 2016; Perpres No.97 Tahun 2014; Perda No.2 Tahun 2011; Perda No.3 Tahun 2014; Perda No.11 Tahun 2016
- Perbup Ini Mengatur Mengenai Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Di Bidang Penanaman Modal, Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang Hari; Meliputi; Pendelegasian Sebagian Kewenanganl; Jenis Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan; Mekanisme; Pelaporan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
- Pada saat Perbup ini mulai berlaku maka Perbup Batang Hari No. 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 8 hlmn
|