Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 72 Tahun 2017

RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017-2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN INI MENGATUR TENTANG RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL, AZAZ, MAKSUD DAN SASARAN, KEBIJAKAN, PELAKSANAAN RUPMK, ARAH KEBIJAKAN PENANAMAN MODAL, (ROADMAP) IMPLEMENTASI RUPM

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 72 Tahun 2017 tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017-2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 72
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 820 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan