1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.pendelegasian penyelanggaraan perizinan dan non perizinan;4.penandatanganan perizinan dan non perizinan;5.penertiban,penolakan,pembatalan,pencabutan izin dan pelaporan;6.legalisasi salinan izin;7.pembinaan , pengawasan dan evaluasi;8.tim teknis;9.ketentuan peralihan;10.ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat